Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2020

Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Bengkalis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: tata cara pembagian dan penetapan rician dana desa setiap desa Kabupaten Bengkalis yang dimuat dalam: ketentuan umum; penetapan rincian dana desa; tahapan dan persyaratan penyaluran dana desa; penggunaan dana desa; pelaporan dana desa; pembinaan dan pengawasan; sanksi; ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Bengkalis
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkalis
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bengkalis
Tanggal Penetapan
09 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2020
Tanggal Berlaku
10 Januari 2020
Sumber
BD. 2020/ No. 3
Subjek
DANA DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Bidang
Halaman ini telah diakses 258 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Bengkalis No. 44 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2020

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan