DANA DESA – TATA CARA PEMBAGIAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD. 2020/No. 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) yang berdampak pada aspek kesehatan, ekonomi dan stabilitas keuangan, perlu adanya kebijakan dan langkah luar biasa sebagai upaya penyelamatan dan peningkatan kesehatan serta pemulihan perekonomian melalui belanja kesehatan, penyediaan jaring pengaman sosial (sosial safety net) dan memperkuat kewenangan berbagai lembaga dalam sektor keuangan, antara lain dengan menetapkan Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; Perpu No. 1 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018; PERMENDESA PDTT No. 11 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDESA PDTT No. 6 Tahun 2020; PERMENKEU No .205/PM.07/2019 sebagaimana telah diubah dengan PERMENKEU No. 40/PMK.07/2020; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2020; PERMENKEU No. 35/PMK .07/2020.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2020 yang terdiri atas: ketentuan umum; penetapan rincian dana desa; tahapan dan persyaratan penyaluran dana desa; penggunaan dana desa; pelaporan dana desa; pembinaan dan pengawasan; sanksi; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2020.
- Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Bengkalis, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|