Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 45 Tahun 2020

Pedoman Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Untuk Peningkatan Kualitas Jaring Pengaman Sosial Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belaja Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020 di Kabupaten Bengkalis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: pedoman bantuan keuangan bersifat khusus untuk peningkatan kualitas jaring pengaman sosial dalam penanganan dampak corona virus disease 2019 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020 di Kabupaten Bengkalis yang terdiri atas: ketentuan umum; maksud, tujuan dan ruang lingkup; penggunaan, sumber dana dan alokasi; perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan penyaluran; pelaporan; evaluasi; ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 45 Tahun 2020 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Untuk Peningkatan Kualitas Jaring Pengaman Sosial Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belaja Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020 di Kabupaten Bengkalis
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkalis
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bengkalis
Tanggal Penetapan
02 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
03 Juni 2020
Tanggal Berlaku
03 Juni 2020
Sumber
BD. 2020/No. 45
Subjek
STANDAR/PEDOMAN - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Bidang
Halaman ini telah diakses 308 kali

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Bengkalis No. 59 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Pedoman Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Untuk Peningkatan Kualitas Jaringan Pengaman Sosial Dalam Penangan Dampak Corona Virus Disease 2019 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020 Di Kabupaten Bengkalis

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan