BLUD RSU - PEJABAT PENGELOLA DAN PEGAWAI PROFESIONAL
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD. 2020/No. 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pengelola dan Pegawai Profesional Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK: |
- Untuk meningkatkan pelayanan sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Badan Layanan Umum Daerah Dapat Mengangkat Pejabat Pengelola dan Pegawai dari profesional selain pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dimana mengenai pengadaan persyaratan, pengangkatan, penempatan, batas usia, masa kerja, hak, kewajiban dan pemberhentian Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari tenaga profesional lainnya perlu diatur dalam suatu pedoman.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; uu No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 79 Tahun 2018; PERBUP BENGKALIS No. 66 Tahun 2014; PERDA KAB. BENGKALIS No. 7 Tahun 2019.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola dan pegawai profesional pada badan layanan umum daerah rumah sakit umum di lingkungan pemerintah Kabupaten Bengkalis yang terdiri atas: ketentuan umum; pejabat pengelola BLUD RSUD; pegawai BLUD dengan perjanjian kerja; pembiayaan; ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
|