Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi yang terdiri atas: ketentuan umum; kewenangan pemungutan retribusi; masa retribusi; besaran tarif retribusi; tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi; tata cara perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; angsuran dan penundaan pembayaran; ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat