APBD – HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, Berita Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020 Nomor 72006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) PP No. 12 Tahun 2019 dan mengganti Pergub No. 409 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pergub No. 126 Tahun 2019, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan mengenai Tunjangan Kinerja Daerah menjadi Tambahan Penghasilan Pegawai.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; serta PP No. 12 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Pemberian TPP, Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Besaran TPP bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, serta jabatan yang disetarakan Jabatan Administrator/Pengawas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku PERGUB No. 409 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERGUB No. 126 Tahun 2019.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Gubernur tentang pemberian TPP bagi Pegawai Tugas Belajar, PNS dan Calon PNS yang menduduki jabatan guru, pengawas sekolah, penilik, dan pamong belajar; Peraturan Gubernur tentang Aktivitas Kerja Aktivitas Kerja PNS dan Calon PNS Daerah; Peraturan Gubernur tentang bobot penilaian kinerja bagi PNS Daerah; Peraturan Gubernur tentang Pembayaran TPP bagi PNS yang melaksanakan Tugas Belajar;
55 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 72005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penilaian Kinerja
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta perlu diatur mengenai penilaian kinerja yang terukur, objektif, transparan dan akuntabel
UU No. 29 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Penilaian Kinerja, mulai dari Sasaran Kinerja, Tahapan Penilaian Kinerja, Penghargaan dan Sanksi, Sistem Informasi, Pencapaian Indikator Kinerja, Pemantauan dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
25 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 62004
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Strategis Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan pembangunan infrastruktur khusus Kegiatan Strategis Daerah, Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Strategis Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 137 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Strategis Daerah perlu diubah dan menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Strategis Daerah;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 stdd Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Strategis Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 137 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Noi-nor 68 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Strategis Daerah, yaitu Pasal 24A dan Pasal 24B.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2020.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Strategis Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 137 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Noi-nor 68 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Strategis Daerah
4 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, berita daerah Prov DKI Jakarta Tahun 2020 nomor 63004
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penyambungan dan Pemakaian Air Minum
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 3 ayat (2) Perda No.11 Tahun 1993 Tentang Pelayanan Air Minum di Wilayah DKI Jakarta, perlu menetapkan Pergub tentang TATA CARA PENYAMBUNGAN DAN PEMAKAIAN AIR MINUM
1. UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemprov DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan RI (LNRI Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan LNRI Nomor 4744);
2. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (LNRI Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan LNRI Nomor 5587); sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (LNRI Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan LNRI Nomor 5679)
3. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1993 Tentang Pelayanan Air Minum di Wilayah DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 1994 Seri C Nomor 1 Tahun 1994
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Prinsip Umum
BAB III Tata Cara Penyambungan dan Pemakaian Air Minum Secara Umum
BAB IV Tata Cara Penyambungan dan Pemakaian Air Minum Secara Khusus
BAB V Tarif Air Minum
BAB VI Pemantauan, Pengawasan dan Evaluasi
BAB VII Ketentuan Peralihan
BAB VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020.
- Standar OPerasional Prosedur penyambungan dan pemakaian air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan lebih lanjut oleh Direksi PAM Jaya;
- Standar Operasional Prosedur penyambungan dan pemakaian air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ditetapkan lebih lanjut oleh Direksi PAM Jaya;
- penentuan tarif air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur
9 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 71008
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2018 Tentang Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan kondisi faktual tingkat hunian yang masih rendah dan kendala pada mekanisme pengisian hunian pada program penyediaan rumah layak huni dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah sehingga Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2018 tentang Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah perlu diubah dan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2018 tentang Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 stdd Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Gubernur ini mengatur perubahan beberapa ketentuan dalam Pergub No.104 Tahun 2018 tentang Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, yaitu Pasal 8 terkait Persyaratan Penerima Manfaat, Pasal 9, Pasal 10 ayat 1a, Pasal 14 dan Pasal 16.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2020.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2018 tentang Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
4 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 71007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Komite Audit Dan Komite Lainnya Pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 84 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Dewan Pengawas atau Komisaris membentuk komite audit dan komite lainnya yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan Pengawas atau Komisaris dalam melaksanakan tugas pengawasan, dan untuk menjamin kepastian hukum, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Komite Audit dan Komite Lainnya pada Badan Usaha Milik Daerah;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 stdd Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pembentukan Komite Audit dan Komite Lainnya pada Badan Usaha Milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2020.
14 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 73002
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemenuhan Kewajiban Dari Pemegang Izin Dan/Atau Non Izin Pemanfaatan Ruang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektifitas, akuntabilitas dan tertib administrasi pengelolaan pemenuhan kewajiban dari para pemegang izin dan/ atau non izin pemanfaatan ruang, Keputusan Gubernur Nomor 41 Tahun 2001 tentang Tata Cara Penerimaan Kewajiban dari Para Pemegang SIPPT kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2016 perlu diganti, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemenuhan Kewajiban dari Pemegang Izin dan/ atau Non Izin Pemanfaatan Ruang;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 stdd Undang -Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pemenuhan Kewajiban Pemegang Izin dan/atau Non Izin Pemanfaatan Ruang meliputi bentuk izin/Non Izin, Jenis Kewajiban, Rekonsiliasi, Pensertifikatan, Pemeliharaan Perawatan dan Pengamanan dan Pengendalian dan Pengawasannya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2020.
Mencabut Keputusan Gubernur No.41 Tahun 2001 dan Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 2020
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 66 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 36 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 71006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin kepastian hukum pengaturan pemberian insentif pemungutan pajak daerah guna lebih meningkatkan kinerja instansi dalam pencapaian target penerimaan pajak daerah, Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2017 tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah perlu diganti dengan menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 stdd Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai penerima Insentif dan Kinerja Tertentu, penghitungan dan mekanisme pembayaran Insentif, sumber dan besaran insentif dan penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawabannya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Mencabut Peraturan Gubernur No. 57 Tahun 2017 tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah, dan Peraturan Gubernur No.60 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Pergub No. 57 Tahun 2017.
Keputusan Gubernur tentang Pemberian Insentif kepada selain Instansi Pelaksana Pemungut Pajak.
9 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 21005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2020
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan mempertimbangkan hasil perundingan Asosiasi Pengusaha dengan Serikat Pekerja, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi dengan Peraturan Gubernur tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 stdd Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2020, yang besarannya tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
9 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 73001
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Revitalisasi Tangki Septik Rumah Tangga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi hak kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta untuk mendapatkan lingkungan yang sehat untuk mencapai derajat kesehatan dan peningkatan kualitas lingkungan hidup yang baik, perlu melakukan revitalisasi tangki septik dan menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Revitalisasi Tangki Septik Rumah Tangga;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 stdd Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai penetapan kebijakan Revitalisasi Tangki Septik Rumah Tangga yang meliputi penyediaan prasarana Air Limbah Domestik dan pekerjaan pemasangan prasarana Air Limbah Domestik. Untuk Optimalisasi dan Percepatan Revutalisasi, Pemprov DKI Jakarta menugaskan PD PAL Jaya dan dengan diberikan Subsidi kepada PD PAL JAYA.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2020.
7 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat