Lingkungan hidup - subsidi - rencana kerja/program kerja - pemukiman
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 79, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 73010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Revitalisasi Tangki Septik Rumah Tangga
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melakukan penyesuaian dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2020 tentang Revitalisasi Tangki Septik Rumah Tangga perlu diganti
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2017
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait revitalisasi tangki septik rumah tangga yang terdiri dari perencanaan dan pembangunan dan/atau perbaikan tangki septik.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2021.
- Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2020 tentang tentang Revitalisasi Tanki Septik Rumah Tangga
- 8 hal.
|