Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai penetapan kebijakan Revitalisasi Tangki Septik Rumah Tangga yang meliputi penyediaan prasarana Air Limbah Domestik dan pekerjaan pemasangan prasarana Air Limbah Domestik. Untuk Optimalisasi dan Percepatan Revutalisasi, Pemprov DKI Jakarta menugaskan PD PAL Jaya dan dengan diberikan Subsidi kepada PD PAL JAYA.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat