Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 137 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Strategis Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur No. 68 Tahun 2018 yaitu disisipkan Pasal 4A, BAB VIA.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 137 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Strategis Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
137
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
19 Desember 2018
Tanggal Berlaku
19 Desember 2018
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 62061
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 887 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Strategis Daerah
Mengubah :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 68 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Strategis Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan