Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016 std terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 136 Tahun 2018, yaitu Pasal 1 angka 23 dan angka 25 dihapus serta ditambah 7 (tujuh) angka yaitu angka 40, angka 41, angka 42, angka 43, angka 44, angka 45, dan angka 46; Bagian Ketiga diubah; Di antara BAB X dan BAB XI disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB XA.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat