Peraturan ini mengatur tentang Pemberian TPP, Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Besaran TPP bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, serta jabatan yang disetarakan Jabatan Administrator/Pengawas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat