Peraturan Gubernur ini mengatur perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2018 yaitu Pasal 1, penyisipan Pasal 11A, mengubah Pasal 12, Pasal 30, 42, 44, 45, menambah Pasal 53 ayat (3), menambah 1 huruf Pasal 57, mengubah Pasal 55, menambah Ayat pada Pasal 65, mengubah Pasal 67, 70, 75, menghapus Pasal 76, mengubah Pasal 78, 82, dan 83.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat