Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 2018

Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Kinerja Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai perubahan ketentuan dalam Pergub No. 409 Tahun 2016, yaitu ketentuan Pasal 54.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Kinerja Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
23 Februari 2018
Tanggal Berlaku
23 Februari 2018
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 72005
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 31283 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Kinerja Daerah
  2. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 126 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah
  3. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Kinerja Daerah
  4. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 57 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Kinerja Daerah
  5. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 136 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Kinerja Daerah
Mengubah :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 149 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Kinerja Daerah
  2. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 409 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan