Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Perubahan kedua Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020, yaitu mengubah Pasal 4
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat