Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 66 Tahun 2021

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan ketiga Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 yaitu diubah pada Pasal 4

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 66 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
66
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
23 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
01 April 2021
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 72024
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1188 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 41 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah
Mengubah :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 36 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah
  2. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah

  3. Peraturan Gubernur Nomor 105 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan