PERPAJAKAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 66, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 72024
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah, target penerimaan pajak yang dijabarkan secara triwulanan dapat diubah berdasarkan pertimbangan tertentu;
b. bahwa untuk menyesuaikan kondisi perekonomian saat ini akibat dampak pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), perlu dilakukan perubahan target penerimaan pajak daerah sehingga Peraturan
Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2021, perlu diubah
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 std terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2021
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan ketiga Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 yaitu diubah pada Pasal 4
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
- Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah std terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah
- 3 hal.
|