Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - PNBP / Penerimaan Negara Bukan Pajak - Standar/Pedoman
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 105, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 71043
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menyesuaikan kebijakan pemberian insentif pemungutan pajak daerah kepada pihak selain Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah, Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah, perlu diubah dengan menetapkan PERGUB.
- Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010.
- PERGUB ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020, yaitu mengubah ayat (2) dan ayat (5) Pasal 3, ayat (1) Pasal 4, dan Pasal 5.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
- 4 hal.
|