Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Tuban Tahun 2023 Seri C No 2; https://jdih.s3.ap-southeast-1.amazonaws.com/produkhukum/produkhukum-peraturan-daerah-kabupaten-tuban-nomor-1-tahun-2023-tentang-retribusi-persetujuan-bangunan-gedung-1692770655.pdf?response-content-disposition=inline&X-Amz-Content-Sha256=UNSIGNED-PAYLOAD&X-Amz-Algorithm=AWS4-HMAC-SHA256&X-Amz-Credential=AKIAQ5ONG4XAZPQUCHM3%2F20230921%2Fap-southeast-1%2Fs3%2Faws4_request&X-Amz-Date=20230921T034920Z&X-Amz-SignedHeaders=host&X-Amz-Expires=300&X-Amz-Signature=08eea465d204f48848d4fe90502d327de0bbf7f4fac695a82d6f544311e9fe27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah dalam rangka mencapai tujuan otonomi daerah yaitu meningkatkan daya saing daerah, pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan saat ini tidak dapat dijadikan dasar pemungutan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, sehingga perlu diganti menjadi Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka untuk mengisi kekosongan hukum di Kabupaten Tuban terkait Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 28 Tahun 2002;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 1 Tahun 2022;
UU No 6 Tahun 2023;
PP No 69 Tahun 2010;
PP No 10 Tahun 2021;
PP No 16 Tahun 2021;
Perpres No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 76 Tahun 2021;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Kab. Tuban No 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Kab. Tuban No 11 Tahun 2021.
Dengan nama Retribusi PBG dipungut retribusi atas penerbitan PBG dan penerbitan SLF Bangunan Gedung atau Prasarana Bangunan Gedung. Retribusi PBG digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2011 Seri C Nomor 02);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 5 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri C Nomor 02) yang berkaitan dengan ketentuan Izin Mendirikan Bangunan,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Semua ketentuan mengenai Izin Mendirikan Bangunan yang sudah diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku harus dibaca dan dimaknai sebagai PBG, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pendapatan asli daerah serta kemandirian daerah, Pemerintah Kabupaten Sragen telah menetapkan Peraturan Daerah No 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Sragen.
- Sesuai ketentuan Pasal 79A UU No 24 Tahun 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya, serta adanya perubahan tariff retribusi.
- Untuk meningkatkan pendapatan daerah berdasarkan ketentuan pasal 110 ayat (1) huruf 1 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menambahkan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda Kab. Sragen No. 1 Tahun 2012; Perda Kab. Sragen No. 3 Tahun 2014.
Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang :
1. Perubahan, penambahan, dan penghapusan beberapa ketentuan dalam ketentuan umum;
2. Penghapusan pasal 2 huruf c dan h dan penambahan 1 (satu) huruf tentang ketentuan jenis retribusi jasa umum;
3. Perubahan ketentuan tentang retribusi pelayanan kesehatan;
4. Perubahan ketentuan tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan;
5. Penghapusan ketentuan tentang retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil;
6. Perubahan ketentuan tentang retribusi pelayanan pemakaman;
7. Penambahan ketentuan 5 (ayat) tentang retribusi pelayanan pasar;
8. Penghapusan ketentuan tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran;
9. Penghapusan ketentuan tentang retribusi penggantian biaya cetak peta;
10. Perubahan ayat (2) dan penghapusan ayat (3) pasal 13 tentang Peta yang dibuat oleh Pemerintah Daerah;
11. Perubahan ketentuan tentang retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus;
12. Disisipkan BAB IIIA ketentuan tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang;
13. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
14. Struktur dan besarnya tariff retribusi;
15. Perubahan ketentuan tentang retribusi pelayanan kesehatan;
16. Penghapusan ketentuan tentang retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil;
17. Penghapusan ketentuan tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran;
18. Perubahan ketentuan tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi ;
19. Perubahan ketentuan tentang struktur dan besarnya tariff retribusi pelayanan kesehatan;
20. Perubahan ketentuan tentang struktur dan besarnya retribusi pelayanan persampahan/kebersihan;
21. Penghapusan ketentuan tentang retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil;
22. Perubahan ketentuan tentang struktur dan tarif retribusi pelayanan pemakaman;
23. Perubahan ketentuan tentang struktur dan tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum;
24. Perubahan ketentuan tentang struktur dan tarif retribusi pelayanan pasar;
25. Perubahan ketentuan tentang struktur dan tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor;
26. Penghapusan ketentuan tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran;
27. Perubahan ketentuan tentang struktru dan tarif retribusi penggantian biaya cetak peta;
28. Perubahan ketentuan tentang struktur dan tarif retribusi pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus;
29. Perubahan ketentuan tentang struktur dan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi;
30. Perubahan, penghapusan dan penambahan ketentuan tentang masa retribusi pelayanan jasa umum;
31. Penambahan ketentuan pasal 46 ayat (6) tentang sanksi keterlambatan pembayaran retribusi;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2019.
38 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka diperlukan adanya pemberian izin
tertentu dari Pemerintah Daerah yang dimaksudkan
untuk mengatur dan mengawasi kegiatan atas
pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam,
barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna
melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian
lingkungan; bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009
tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun
2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di
Daerah, maka perlu mengubah Peraturan Daerah
Kabupaten Klaten Nomor 20 Tahun 2011 tentang
Retribusi Perizinan Tertentu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peratuan
Daerah Kabupaten Klaten Nomor 20 Tahun 2011
tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Permerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penghapusan Pasal 1 angka 19, penghapusan Pasal 2 huruf b, perubahan Pasal 6, penghapusan Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 16, perubahan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 20 Tahun 2011 diubah.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang No. 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kota Yogyakarta No.8 Tahun 2010 ttg Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak dan tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan perlu diubah dan disesuaikan.
Dasar hukum peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2010.
Materi pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2021.
Jumlah Halaman : 5 HLM; Penjelasan : 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2002 No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan salah
satu jenis Retribusi jasa usaha yang dapat dikelola
oleh Pemerintah Daerah sebagai salah satu sumber
pendapatari Daerah. Untuk itu perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Temanggung Nomor 7 Tahun 1989
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah untuk penggunaan dan pemakaian kekayaan daerah seperti tanah, gedung, alat berat, dan lainnya. Retribusi tergantung pada jenis penggunaan, dan tarifnya diatur berdasarkan klasifikasi tertentu, termasuk untuk pertanian, bangunan, lapangan olahraga, kios, los, alat berat, dan lainnya. Sanksi administrasi, termasuk bunga sebesar 2% per bulan, diberlakukan jika pembayaran retribusi tidak tepat waktu, sementara pengurangan dan keringanan retribusi dapat diberikan oleh Bupati sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2002.
15 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 1 Tahun 2023
PERBUP Kab. Bengkulu Selatan No. 68 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU SELATAN NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN, PENYALURAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA DALAM KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN ANGGARAN 2023 Ketentuan Pasal 4 diubah, Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan (1) satu Pasal yaitu Pasal 4A, dan Diantara ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 disispkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 6A.
TATA CARA PEMBAGIAN BESARAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN BESARAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK SETIAP DESA DALAM KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu mengatur Tata Cara Pembagian Besaran Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Desa dalam Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2023.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan tentang Tata Cara Pembagian Besaran Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Setiap Desa dalam Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2023.
1. Undang-Undang Darurat Nomor 04 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 01 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa, (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2016 Nomor 01 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 01);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2022 Nomor 10);
11. Peraturan Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 61 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2022 Nomor 61).
TATA CARA PEMBAGIAN BESARAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK SETIAP DESA DALAM KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN ANGGARAN 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2023.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 , Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Materi pokok : Ketentuan retribusi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana serta mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
PERDA Kab. Jepara No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
PERDA Kab. Jepara No. 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 26 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi
PERDA Kab. Jepara No. 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian
PERDA Kab. Jepara No. 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Trayek
PERDA Kab. Jepara No. 6 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 1 Tahun 1999 Tentang Retribusi Penyedotan Kakus
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 27 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 20 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah
satu sumber pendapatan Daerah untuk membiayai
penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan, serta
pelayanan kepada masyarakat demi mewujudkan
kesejahteraan masyarakat; bahwa optimalisasi pajak daerah dan retribusi daerah
dilaksanakan sesuai potensi daerah guna mendukung
terciptanya iklim investasi dan kemudahan berusaha serta
peningkatan kesejahteraan masyarakat; bahwa dalam sesuai dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh
ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan
dalam satu Peraturan Daerah yang menjadi dasar
pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup Pengaturan, Pajak Daerah, Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi, Pemeriksaan Pajak dan Retribusi, Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan atas pokok Pajak/Retribusi, Kerahasiaan Data Wajib Pajak, Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi, Sistem Informasi, Sinergitas Pengelolaan Pajak dan Retribusi, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 1999, Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 20 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 21 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 26 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 27 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2021 dan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2022 dicabut.
150 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat