Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup Pengaturan, Pajak Daerah, Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi, Pemeriksaan Pajak dan Retribusi, Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan atas pokok Pajak/Retribusi, Kerahasiaan Data Wajib Pajak, Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi, Sistem Informasi, Sinergitas Pengelolaan Pajak dan Retribusi, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat