Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pasal 1 angka 6, angka 7, angka 9, angka 16 diubah, dan angka 17 dihapus, Pasal 2 diubah, Pasal 3 diubah, Pasal 5 diubah, Pasal 9 diubah, Pasal 14 ayat (4) dan ayat (5) diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat