Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yaitu sebagai berikut : - Pasal 2 tentang Jenis Kekayaan Daerah - Pasal 10 tentang struktur tarif - Pasal 19 A tentang Tarif Retribusi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat