Retribusi
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2009/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 dan penyesuaian terhadap perkembangan perekonormian yang ada, maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2001 tentang Retribusi lzin Trayek; bahwa besaran tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2001 sudah tidak sesuai dengan prinsip penetapan tarif retribusi jasa umum; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Retribusi lzin Trayek;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat ll Jepara Nomor 6 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 11.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2009.
- Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2001 tentang Retribusi lzin Trayek diubah.
- 4 halaman
|