Perturan Daerah ini mengatur tentang penghapusan Pasal 1 angka 7a dan angka 7b, perubahan Pasal 9, perubahan Pasal 16.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat