retribusi tempat rekreasi
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2019/NOMOR.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 26 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi
ABSTRAK: |
- bahwa dengan adanya dinamika para wisatawan yang
menggunakan waktu untuk berwisata pada akhir pekan di
tempat rekreasi Kabupaten Jepara, dan untuk mengantisipasi
lonjakan pengunjung yang lebih besar, maka perlu adanya
pengaturan waktu dan skema tarif retribusi tempat rekreasi
menjadi lebih proporsional pada hari - hari tertentu; bahwa untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada
pengunjung di tempat rekreasi serta guna mewujudkan visi
dan misi Bupati dan Wakil Bupati Jepara, maka perlu
meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor
26 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 26 Tahun
2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Jepara tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 26 Tahun 2010
tentang Retribusi Tempat Rekreasi;
- Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 26 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2018;
- Perturan Daerah ini mengatur tentang penghapusan Pasal 1 angka 7a dan angka 7b, perubahan Pasal 9, perubahan Pasal 16.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2019.
- Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 26 Tahun 2010 diubah.
- 7 hlm
|