Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah untuk penggunaan dan pemakaian kekayaan daerah seperti tanah, gedung, alat berat, dan lainnya. Retribusi tergantung pada jenis penggunaan, dan tarifnya diatur berdasarkan klasifikasi tertentu, termasuk untuk pertanian, bangunan, lapangan olahraga, kios, los, alat berat, dan lainnya. Sanksi administrasi, termasuk bunga sebesar 2% per bulan, diberlakukan jika pembayaran retribusi tidak tepat waktu, sementara pengurangan dan keringanan retribusi dapat diberikan oleh Bupati sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat