Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang : 1. Perubahan, penambahan, dan penghapusan beberapa ketentuan dalam ketentuan umum; 2. Penghapusan pasal 2 huruf c dan h dan penambahan 1 (satu) huruf tentang ketentuan jenis retribusi jasa umum; 3. Perubahan ketentuan tentang retribusi pelayanan kesehatan; 4. Perubahan ketentuan tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan; 5. Penghapusan ketentuan tentang retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil; 6. Perubahan ketentuan tentang retribusi pelayanan pemakaman; 7. Penambahan ketentuan 5 (ayat) tentang retribusi pelayanan pasar; 8. Penghapusan ketentuan tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran; 9. Penghapusan ketentuan tentang retribusi penggantian biaya cetak peta; 10. Perubahan ayat (2) dan penghapusan ayat (3) pasal 13 tentang Peta yang dibuat oleh Pemerintah Daerah; 11. Perubahan ketentuan tentang retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus; 12. Disisipkan BAB IIIA ketentuan tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang; 13. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa; 14. Struktur dan besarnya tariff retribusi; 15. Perubahan ketentuan tentang retribusi pelayanan kesehatan; 16. Penghapusan ketentuan tentang retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil; 17. Penghapusan ketentuan tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran; 18. Perubahan ketentuan tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi ; 19. Perubahan ketentuan tentang struktur dan besarnya tariff retribusi pelayanan kesehatan; 20. Perubahan ketentuan tentang struktur dan besarnya retribusi pelayanan persampahan/kebersihan; 21. Penghapusan ketentuan tentang retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil; 22. Perubahan ketentuan tentang struktur dan tarif retribusi pelayanan pemakaman; 23. Perubahan ketentuan tentang struktur dan tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum; 24. Perubahan ketentuan tentang struktur dan tarif retribusi pelayanan pasar; 25. Perubahan ketentuan tentang struktur dan tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor; 26. Penghapusan ketentuan tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran; 27. Perubahan ketentuan tentang struktru dan tarif retribusi penggantian biaya cetak peta; 28. Perubahan ketentuan tentang struktur dan tarif retribusi pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus; 29. Perubahan ketentuan tentang struktur dan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi; 30. Perubahan, penghapusan dan penambahan ketentuan tentang masa retribusi pelayanan jasa umum; 31. Penambahan ketentuan pasal 46 ayat (6) tentang sanksi keterlambatan pembayaran retribusi;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
13 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
13 Februari 2019
Tanggal Berlaku
13 Februari 2019
Sumber
LD.2019/ No.1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 2027 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Sragen No. 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. PERDA Kab. Sragen No. 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan