Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 14 Tahun 2012

Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Nama, Objek, Dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, Dan Penundaan Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan, Dan Pembebasan Retribusi; Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa; Penyidikan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
21 Mei 2012
Tanggal Pengundangan
21 Mei 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2012/NO.6 SERI C
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
Halaman ini telah diakses 1492 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Gunungkidul No. 1 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan