Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah: a. Pajak b. Retribusi c. Pemungutan Pajak dan Retribusi dan d. pembinaan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
05 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2024
Tanggal Berlaku
05 Januari 2024
Sumber
Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2024 Nomor 1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 3102 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kota Padang No. 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
  2. PERDA Kota Padang No. 7 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
  3. PERDA Kota Padang No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran
  4. PERDA Kota Padang No. 2 Tahun 2011 tentang Pajak air Tanah
  5. PERDA Kota Padang No. 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
  6. PERDA Kota Padang No. 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
  7. PERDA Kota Padang No. 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
  8. PERDA Kota Padang No. 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

  9. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan