Retribusi Jasa Usaha meliputi : a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah b. Retribusi Terminal c. Retribusi Tempat Khusus Parkir d. Retribusi Tempat Penginapan/Pesangrahan/Villa e. Retribusi Rumah Potong Hewan f. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan g. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga h. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat