Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Nomor 12 Tahun 2011

Retribusi Jasa Usaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Retribusi Jasa Usaha meliputi : a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah b. Retribusi Terminal c. Retribusi Tempat Khusus Parkir d. Retribusi Tempat Penginapan/Pesangrahan/Villa e. Retribusi Rumah Potong Hewan f. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan g. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga h. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
22 Agustus 2011
Tanggal Pengundangan
22 Agustus 2011
Tanggal Berlaku
01 Januari 2012
Sumber
Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2011 Nomor 12
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 124 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Padang No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

  2. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Terminal

  3. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

  4. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

  5. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 07 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal

  6. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Retribusi Tempat Rekreasi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan