Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Nomor 11 Tahun 2011

Retribusi Jasa Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Retribusi Jasa Umum meliputi: a. Retribusi Pelayanan Kesehatan; b. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; c. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil; d. Retribusi Retribusi Pelayanan Pemakaman; e. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; f. Retribusi Pelayanan Pasar; g. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; h. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran; i. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta; j. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus; k. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; l. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
22 Agustus 2011
Tanggal Pengundangan
22 Agustus 2011
Tanggal Berlaku
01 Januari 2012
Sumber
Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2011 Nomor 11
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 41 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Padang No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 3 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

  2. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 05 Tahun 2002 tentang Pelayanan Persampahan/Kebersihan

  3. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

  4. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 07 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman

  5. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum

  6. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 06 Tahun 2004 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

  7. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 29 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran

  8. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 06 Tahun 2002 tentang Retribusi Penyedotan dan atau Pemusnahan Tinja

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan