Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Nomor 8 Tahun 2011

Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pajak Daerah meliputi: a. Pajak Hotel b. Pajak Reklame c. Pajak Penerangan Jalan d. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan e. Pajak Parkir f. Pajak Sarang Burung Walet

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
14 Juli 2011
Tanggal Pengundangan
14 Juli 2011
Tanggal Berlaku
14 Juli 2011
Sumber
Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2011 Nomor 8
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 37 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Padang No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pajak Parkir

  2. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel

  3. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 16 Tahun 2002 tentang Pajak Penerangan Jalan

  4. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 21 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C

  5. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Pajak Reklame

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan