Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
a. bahwa keberadaan lahan pertanian pangan merupakan salah satu unsur utama dalam mewujudkan ketahanan pangan guna menjamin kemandirian dan kedaulatan pangan; b. bahwa Pemerintah Daerah perlu menjamin lahan pertanian secara berkelanjutan sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi masyarakat; c. bahwa sesuai dengan pembaharuan agraria yang berkaitan dengan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, perlu menetapkan Peraturan Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Pasal 18 ayat (6) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 2002, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 22 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2008, . Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2012.
Terdiri dari 93 pasal, 14 bab yaitu ketentuan umum, asas, tujuan dan ruang lingkup, penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan, pengembangan, penelitian, pemanfaatan, pembinaan, pengendalian, kewajiban petani pemilik penerima insentif, alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan, pengawasan, sanksi administratif, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
37 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Tahun 2013 No.13/TLD No.122
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
a. bahwa sektor pertanian memiliki peran yang strategis dan signifikan dalam perekonomian nasional dan daerah dalam mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan;
b. bahwa lahan pertanian pangan merupakan sumber daya alam yang dikaruniakan oleh Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, untuk itu lahan pertanian pangan di Kabupaten Kendal perlu dilindungi dan dikembangkan secara konsisten;
c. bahwa dalam rangka memberikan perlindungan lahan pertanian pangan di Kabupaten Kendal, maka berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Pasal 37 ayat (9) Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kendal Tahun 2011-2031, penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diatur dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;UU No 1 Tahun 1946 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 27 Tahun 1999; UU No 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 1965;UU NO 5 tahun 1960;UU No 8 Tahun 1981; UU No 12 Tahun 1992; UU No 7 Tahun 1996; UU No 7 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; UU No 41 Tahun 2009; UU NO 12 Tahun 2011; UU No 2 Tahun 2012; PP No 32 Tahun 1950; PP No 32 Tahun 1950; PP No 16 Tahun 1976; PP No 27 Tahun 1983 sebagamana telah diubah dengan PP No 58 Tahun 2010; PP No 68 Tahun 2002; PP No 16 Tahun 2004; PP No 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2013;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 1 Tahun 1988;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 17 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2012.
Dalam Perauran Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi :
a. Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
b. Pengembangan;
c. Penelitian;
d. Pemanfaatan;
e. Pembinaan;
f. Pengendalian;
g. Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
h. Sistem Informasi;
i. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
j. Pembiayaan;
k. Peran Serta Masyarakat;
l. Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
42 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba No. 13 Tahun 2013
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 13 TAHUN 2013
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2013/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemeliharaan dan Penertiban Ternak
ABSTRAK:
: a. bahwa salah satu upaya dalam rangka menjaga
ketertiban umum atas pemeliharaan hewan temak di Kabupaten Bulukumba, dipandang perlu diadakan penertiban, pembinaan dan pengawasan terhadap pemeliharaan hewan ternak;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 9 tahun 1995 tentang Pemeliharaan dan Penertiban Ternak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 11 tahun 2006 tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemeliharaan dan Penertiban ternak
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
.Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1959 tentang Pembentukan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara
Daerah Tingkat Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan
Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun
2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844
. Undang-Undang Nomor 38
Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 132,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
6. Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5015);
7. Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan
.Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 16, Tahun 1977 tentang Usaha Petemakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1977 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3102);
Nomor 4 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam Lingkup Pemerintah Daerah
Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bulukumba (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2004
Nomor 4).
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMELIHARAAN DAN PENERTIBAN TERNAK
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Bulukumba.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Bupati adalah Bupati Bulukumba.
4. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan,
5. Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
6. Ternak Besar adalah sapi, kuda, kerbau dan sejenisnya.
7. Ternak Kecil adalah kambing, domba dan sejenisnya.
8. Pemilik ternak adalah seseorang atau badan usaha tertentu yang secara hukum dapat berbuat bebas akan pemilikan temak tersebut.
9. Penggadu adalah orang yang memelihara ternak, yang dipelihara bukan oleh pemiliknya.
10. Ternpat Penggembalaan adalah suatu lokasi yang telah ditentukan dan ditunjuk oleh Pemerintah Daerah yang diperuntukkan khusus sebagai tempat penggembalaan ternak.
11. Tanda Cap adalah suatu tanda khusus (cap bakar) pada bagian tubuh ternak sebagai identitas domisili.
12. Tanda Identitas adalah suatu tanda yang dilekatkan pada badan ternak dalam bentuk apapun sebagai tanda pengenal pasca pelaksanaan penertiban oleh tim.
13. Pemeliharaan adalah upaya yang dilakukan sec�a intensif dan kontinyu dalam rangka
menmgkatkan produktifitas ternak.
14. Penertiban adalah upaya yang dilakukan agar tercipta keamanan dan kenyamanan dari gangguan hewan ternak yang
berkeliaran.
15. Kant�r Satua1: .Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat Satpol PP adalah Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bulukumba.
16. Badan adalah Perseroan Terbatas, Perseorangan, Komanditer Badan Usaha
Milik Negara/Daerah de�gan nama dan
bentuk apapun, persekutuan finna, kongsi,
perkumpulan, koperasi, yayasan atau
lembaga dan bentuk usaha tetap serta badan usaha lainnya.
1 7. Petugas adalah mereka yang karena tugas, fungsi atau jabatan ditugaskan untuk melaksanakan Peraturan Daerah ini.
18. Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya dapat disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dalam pelanggaran peraturan daerah mi serta menemukan tersangkanya.
BAB II PEMELIHARAAN TERNAK
Pasal 2
(1) Setiap orang atau badan dapat melakukan kegiatan pemeliharaan ternak.
(2) Setiap orang yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwajibkan memelihara ternak dengan baik serta mengamankannya dalam kandang atau diikat sehingga tidak lepas/berkeliaran.
(3) Lokasi Kandang atau penangkaran sebagaimana pada ayat (2) harus jauh dari :
a. pemukiman penduduk;
b. rumah ibadah;
c. tempat pendidikan;
d. sungai-sungai/sumber-sumber air bersih yang berada di Wilayah Kabupaten Bulukumba;
e. pasar-pasar;
f. terminal; dan
9
g. tempat-tempat keramaian lainnya.
(4) Dalam hal Kandang ternak yang dekat dengan
lurah/kepala desa setempat.
(5) Radius kejauhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
Pasal 3
(1) Untuk menjaga keindahan dan ketertiban, pemilik ternak dilarang menempatkan kandang ternaknya di lokasi tertentu dalam wilayah kota kabupaten.
(2) Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
Pasal 4
Dalam wilayah Kabupaten Bulukumba, pemilik temak/penggadu dilarang:
a. melepas /mengembalakan temak pada lokasi
penghijauan, reboisasi dan pembibitan baik yang dikelola oleh pemerintah, perusahaan
swasta maupun oleh masyarakat sehingga dapat merusak /rnenggagalkan upaya penghijauan dan reboisasi;
10
b. melepas/mengembalakan temak pada pekarangan rumah, pertamanan, lokasi pariwisata, lapangan olahraga dan tempat• tempat lain yang dapat menimbulkan kerusakan;
c. melepas/rnengembalakan temak sehingga berkeliaran di dalam kota, jalan-jalan dan/atau ternpat-ternpat lainnya yang dapat mengganggu keselamatan/kelancaran pemakai jalan; dan
d. melepas/menggembalakan temak sehingga berkeliaran dalam kota yang dapat merusak keindahan dan kebersihan kota.
BAB III PENERTIBAN TERNAK
Pasal 5
( 1) Ternak besar dan ternak kecil yang berkeliaran secara bebas tanpa penggembalaan, dianggap temak liar dan dapat ditangkap oleh petugas yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang.
(2) Petugas wajib melakukan penangkapan temak dalam hal :
b. mengganggu keselamatan dan ketertiban umum di dalam kota atau di jalan raya; dan
11
c. karena adanya pengaduan masyarakat.
(3) Petugas yang melakukan penertiban/penangkapan ternak menyampaikan/mengumumkan melalui alat pengeras suara atau media lainnya kepada masyarakat umum tentang hasil penangkapan/penertiban terhadap temak tersebut dalam Jangka waktu 1 (satu) kali dalam 24 (dua puluh empat) jam.
(4) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikoordinir oleh Kepala Satpol PP.
Pasal 6
( 1) Temak yang ditangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) ditampung pada tempat penampungan temak yang disiapkan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Dalam hal ternak yang ditahan mati dan hilang ketika berada dalam masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka temak tersebut diluar tanggungan Pemerintah
Daerah.
(3) Tempat penampungan temak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Satpol
pp
12
Pasal 7
(1) Setiap. temak yang ditertibkan/ditangka sebagan�ana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
harus ditebus pemiliknya paling lama dalam t�nggang waktu 7 (tujuh) hari setelah
diumumkan.
(2) Apabila dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini pemilik ternak belum menebus, maka Pemerintah Daerah dapat menjualnya melalui proses lelang terbuka untuk umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 8
(1) H.asil penjualan ternak melalui lelang juga diketahui pemilik temak.
(2) Hasil penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) akan dikembalikan kepada pemilik
tern� setelah melalui penghitungan semua
kewajiban dan administrasi pelaksanaan lelang.
(3) B�sru:�ya biaya administrasi lelang harus diberitahukan kepada pemilik ternak.
13
Pasal 9
( 1) Pemilik, yang temaknya ditangkap _wajib menjaga, memelihara dan menyed1aka.t: pakan untuk ternaknya selama berada di tempat penampungan temak.
(2) Segala resiko yang timbul akibat lala� d�am pemeliharaan ternak yang mengakibatL��n
kerugian orang lain ditanggung oleh pemilik
temak.
Pasal 10
( 1) Penertiban Hewan Temak oleh petugas sebagaimana dimaksud dalam peraturan daerah ini dilakukan berdasarkan Standar Operasional Penertiban Hewan Ternak.
(2) Penyediaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) berpedoman pada rencana tata ruang wilayah kabupaten.
(3) T�mpat penggembalaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
BABV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 12
SKPD yang membidangi peternakan Satuan
Polisi Pamong Praja, Camat, Lurah d�n Kepala
Desa wajib melakukan pembinaan dan pengawasan dalam rangka pelaksanaan peraturan daerah.
Keputusan Bupati.
BABIV
TEMPAT PENGGEMBALAAN TERNAK Pasal 11
(1) Pemerintah dapat menyediakan lahan yang dapat berfungsi sebagai kawasan penggembalaan urnum.
14
BAB VI KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 13
(I) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah sesuai ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan yang berlaku.
(2) Wewenang PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) meliputi :
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana atas pelanggaran Peraturan Daerah;
b. melakukan tindakan pertama dan pemeriksaan di tempat kejadian;
c. menyuruh berhenti seseorang dan
memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d. melakukan penyitaan benda atau surat;
e. mengambil sidik Jan dan memotret
seseorang;
f. memanggil orang untuk didengar dan
diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h. mengadakan penghentian penyidikan
setelah mendapat petunjuk dari Penyidik
POLRI bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui
Penyidik POLRI memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya; dan/atau
1. mengadakan tindakan lain menurut
hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
(3)Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2), PPNS wajib menyusun berita acara atas setiap tindakan pemeriksaan tempat kejadian, saksi dan tersangka -serta melaporkan hasilnya kepada Bupati.
16
BAB VII
SANKS! ADMINISTRASI
Pasal 14
(1) T�rna� yang ditangkap oleh petugas dapat d1amb.Il oleh pemiliknya setelah dikenak
sanksi administr�si berupa denda, deng:
ketentuan sebagai berikut:
a. untuk Ternak Besar seperti Kerbau Sapi
Kuda dan sejenisnya sebesar ' Rp�
1.000.000,- (satu juta rupiah) per ekor; dan b. untuk Ternak Kecil seperti Kamb'
D b mg,
om a dan sejenisnya sebesar
Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per ekor.
(2)D�nda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
d1setor ke kas daerah.
BAB VIII KETENTUAN PIDANA
Pasal 15
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 pasal
3 dan Pasal 4, dipidana dengan ku;ungan paling lama 3 (tiga) bulan kurungan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima
puluh juta rupiah).
(2) Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) Pasal ini adalah pelanggaran.
17
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
( 1) Terhadap setiap pemilik tern�k yang memelihara ternaknya sebelum d1tetap�an peraturan daerah ini, paling lambat 3 (ti�?-)
bulan sejak ditetapkannya. wajib menyesuaikan pemeliharaan t.emaknya dengan peraturan daerah ini.
(2) Apabila tenggang waktu sebagaimana dima.ksud pada ayat (1) telah lewat dan emilik ternak belum. melakukan
�enyesuaian maka Pemenntah Daerah
melakukan penertiban berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BABX PEMBIAYAAN
Pasal 17
Pembiayaan yang timbul terkait d�ngan penertiban dan penahanan temak sebagaim��
dimaksud dalam peraturan daerah mi
dibebankan pada APBD Kabupaten Buluku�ba
dan sumber pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
18
PENJELASAN ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 13 TAHUN 2013
TENTANG
PEMELIHARAAN DAN PENERTIBAN TERNAK I. PENJELASAN UMUM
Untuk mewujudkan Kabupaten Bulukumba yang bersih, indah dan tertib serta menjaga keselarasan ekosistem lingkungan hidup dan alam sekitarnya, perlu penataan pemeliharaan dan penertiban di semua aspek kehidupan masyarakat termasuk larangan melepas hewan ternak yang dapat mengganggu atau mempengaruhi aktivitas kehidupan masyarakat itu sendiri. Dalam rangka pemulihan ekosistem alam yang sudah rusak melalui upaya penghijauan, reboisasi, pengolahan pertanian dan perkebunan yang memerlukan dana yang sangat besar, sehingga perlu diamankan dari gangguarr/pengrusakan hewan peliharaan yang banyak berkeliaran dimana-mana sehingga dapat mengganggu ketertiban lalu lintas dan menimbulkan kecelakaan pemakai jalan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut , maka sudah saatnya untuk menertibkan setiapi pemilik hewan temak yang melepas dan
21
mengembalakan hewan ternak di tempat terlarang dan dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sosial.
Untuk itu diperlukan pengaturan yang
lebih tegas agar keberadaan ternak di daerah ini tetap di pelihara dengan baik oleh pemiliknya dan tidak menimbulkan ketidaknyamanan dan keresahan bagi warga masyarakat Kabupaten
Bulukumba.
I. PASAL DEMI PASAL Pasal 1
Cukupjelas
Pasal 2
Ayat ( 1) Cukupjelas
Ayat (2) Cukupjelas
Ayat (3) Cukupj�las
Ayat (4) Cukupjelas
Ayat (5) Cukupjelas
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukupjelas
Pasal 4
Cukupjelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat'{l]
Tempat Penampungan Ternak adalah Lokasi Sementara yang digunakan untuk menampung ternak yang ditangkap oleh Petugas. Tempat
22
23
,·
Pasal 16
Cukupjelas
Pasal 17
Cukupjelas
Pasal 18
Cukupjelas
Pasal 19
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN 2013 NOMOR 8
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor
9 Tahun 1995 tentang Pemeliharaan dan
Penertiban Ternak sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 11 Tahun 2006 (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2006
Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah mi dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba No. 12 Tahun 2013
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 12 TAHUN 2013
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2013/NO.12, TLD NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan hewan memiliki peran penting dalam meningkatkan produktivitas temak dan untuk mencegah penularan penyakit pada temak serta memberikan jaminan kesehatan pada temak-temak yang akan dikembangbiakkan, ternak yang akan di mutasi ke desa lain, ternak yang akan masuk/keluar dari Kabupaten Bulukumba, ternak yang akan
dipotong untuk diperdagangkan dagingnya
Pemeriksaan
Hewan.
Kesehatan
maupun potong hajat maka perlu dilaksanakan pemeriksaan kesehatan hewan;
b. bahwa berdasarkan pasal 12
Peraturan Pemerintah Nomor
6 tahun 2013 tentang
Pemberdayaan Peternak,
dalam rangka pemberdayaan peternak, pemerintah daerah memberikan kemudahan pelayanan kesehatan sesuai dengan kewenangannya;
c. bahwa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 10 Tahun
2007 tentang Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Hewan tidak sesuai dengan peraturan perundang• undangan yang berlaku, maka perlu ditinjau kembali;
dimaksud dalam huruf a,
, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pelayanan
1. Pasal 18 ayat (6) Undang•
Undang Dasar Negara
Republik
1945; Indonesia Tahun
2. Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lambaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 28
Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
3
2
•
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah
diubah dengan Undang- undang Nomor 12 Tahun
2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 108, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548);
5. Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negera Republik
Indonesia Nomor 5015);
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
4
7. Peraturan Pemerintah Nomor
6 Tahun 2013 tentang
Pemberdayaan Peternak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 5391);
8. Peraturan Daerah Kabupaten
Bulukumba Nomor 4 Tahun
2005 tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil <la.lam Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba (Lembaran Daerah Tahun
2005 Nomor 4 Seri D).
BUPATI BULUKUMBA MEMUTUSKAN:
Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG PELAYANAN PEMERIKSAAN KESEHATAN HEWAN.
5
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan.
1. Daerah adalah Kabupaten Bulukumba.
7. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang membidangi Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Bulukumba.
8. Dokter hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran hewan, sertifikat kompetensi, dan kewenangan medik veteriner dalam melaksanakan pelayanan kesehatan hewan.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara. Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
4. Bupati adalahBupati Bulukumba.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Badan Legislatif Daerah Kabupaten Bulukumba.
6. Dinas adalah Dinas Kabupaten Bulukumba.
9. Dokter hewan berwenang adalah dokter hewan yang ditunjuk oleh bupati berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam rangka penyelenggaraan kesehatan hewan.
10. Setiap orang adalah orang perorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang melakukan kegiatan di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
11. Ahli adalah dokter hewan atau orang yang dianggap ahli baik karena melalui pendidikan formal maupun pengalamannya yang ditunjuk oleh Bupati Bulukumba.
12. Juru periksa adalah petugas tehnis yang membantu dokter hewan pemerintah untuk melakukan pemeriksaan/pengujian hewan/daging. 7
13. Pelayanan Kesehatan Hewan adalah kegiatan yang meliputi pemeriksaan, diagnosa, prognosa, pengobatan, pencegahan dan vaksinasi.
14. Kesehatan Hewan adalah status fisik dari hewan berdasarkan pemeriksaaan dinyatakan sehat, yaitu tidak mengidap penyakit dan tidak tertular penyakit dalam tubuhnya, tidak membawa penyakit yang dapat menular kepada hewan lain dan kepada manusia (zoonosis) serta dapat berproduksi secara optimal sebagai penghasil bahan pangan asal hewan maupun produk asal hewan.
15. Penyakit hewan menular adalah penyakit hewan membahayakan yang secara cepat dapat menjalar dari hewan ke hewan atau pada manusia yang disebabkan oleh virus bakteri parasit, protozoa dan cacing.
16. Pemeriksaan Kesehatan Hewan adalah kegiatan mendiagnosa temak untuk menentukan sehat tidaknya seekor temak untuk dikembangbiakkan, dimutasi ke desa/kelurahan lain, dipotong maupun yang akan diangkut masuk maupun keluar dari daerah.
17. Pemeriksaan produktivitas adalah semua jenis pemeriksaan yang diperlukan untuk menentukan temak, kerbau/sapi/kuda betina dan pejantan yang masih produktif dan sudah tidak produktif lagi.
18. Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
19. Hewan peliharaan adalah hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu.
20. Temak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian yang terdiri dari ternak besar, ternak kecil, ternak unggas dan aneka temak lainnya.
21. Diagnosa adalah penentuan suatu penyakit oleh dokter hewan dengan cara pemeriksaan klinis atau pemeriksaaan laboratorium.
22. Zoonosis adalah penyakit yang dapat menular dari hewan kepada manusia atau sebaliknya.
23. Desinfeksi adalah usaha yang dilakukan untuk melenyapkan atau membebaskan jasad renik secara fisik atau kimia.
BAB II
TUJUAN DAN RUANO LINGKUP PEMERIKSAAN
KESEHATAN HEWAN
Pasal 2
Pemeriksaan kesehatan hewan bertujuan:
a. mengetahui sehat tidaknya ternak.
b. menjamin temak aman dari penyakit hewan atau penyakit zoonosis; dan
c. menjamin tidak menyebarkan penyakit hewan dalam daerah maupun ke daerah lain.
Pasal 3
Ruang lingkup Pelayanan Kesehatan Hewan terdiri atas:
a. pemeriksaan kebuntingan;
b. pengamatan dan pengidentifikasian penyakit;
c. pengamanan penyakit Hewan;
d. pengobatan Hewan sakit; dan
e. pemberantasan penyakit Hewan.
Pasal 4
( 1) Setiap orang atau badan yang memiliki ternak wajib memeriksakan kesehatan hewannya. '
(2) Ternak yang diperiksa kesehatannya sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) yaitu :
a. ternak yang akan dikembangbiakkan·
c. ternak yang akan masuk atau keluar dari kabupaten Bulukumba; dan
d. temak yang akan dipotong.
(3) Pemeriksaan kesehatan temak dilakukan pada Puskeswan (Pusat Kesehatan Hewan) atau dapat dilakukan pada tempat yang memenuhi persyaratan.
(4) Setiap ternak yang telah diperiksa oleh pejabat yang ditunjuk diberikan bukti hasil pemeriksaan.
(5) Pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan kesehatan hewan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
BAB III KETENTUAN PELAKSANAAN
Bagian Pertama
Temak yang akan dikembangbiakkan
Pasal 5
( 1) Temak yang akan dikembangbiakkan harus dilakukarr pemeriksaan kesehatan fisik dan khusus ternak besar dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan reproduksi.
(2) Temak yang boleh dikembangbiakkan adalah
temak yang kondisinya sehat, tidak terdapat
b. ternak yang 'akan dimutasi ke tempat'
•
lain;
10
cacat fisik dan sifat genetik bawaan yang
11
merugikan maupun tidak ada gangguan pada organ reproduksinya.
(3) Ternak yang dinyatakan tidak meme�uhi syarat untuk dikembangbiakkan, dapat digernukkan sebagai ternak siap potong.
Bagian Kedua
Ternak yang akan mutasi
Pasal 6
(1) Ternak yang akan mutasi ke tempat lain wajib dilakukan pemeriksaan kesehatan hewan.
(2) Temak yang dinyatakan sehat dapat bermutasi ketempat lain.
(3) Ternak yang dinyatakan tidak sehat tid� dapa� dimutasi ketempat lain dan harus ditangani lebih lanjut secara medis.
Bagian Ketiga
Pemasukan dan Pengeluaran Ternak
Pasal 7
( 1) Setiap aktifitas pemasukan dan pengeluaran temak di daerah, wajib dilakukan pemeriksaan kesehatan hewan.
(2) Setiap aktifitas pemasukan dan pengeluaran temak di daerah, harus disertai dengan dokumen atau kepemilikan dan surat keterangan
pemeriksaan kesehatan hewan yang menyatakan bahwa ternak tersebut sehat dan bebas penyakit hewan yang menular dan berbahaya.
(3) Jika dalam pemeriksaan, pihak terkait tidak dapat menunjukkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka temak yang dimaksud tidak boleh masuk atau keluar daerah.
Bagian Keempat
Ternak yang akan dipotong
Pasal8
(1) Temak yang akan dipotong harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. ternak tersebut memiliki bukti kepemilikan.
b. ternak memiliki Surat Keterangan Pemeriksaan Hewan yang menyatakan ternak tersebut sehat dan bebas penyakit hewan yang menular, berbahaya dan zoonosis serta layak untuk dipotong dan dikonsumsi dagingnya.
(2) Jika temak tersebut tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud ayat (1), mak�
pemotongannya ditangguhkan sampai terpenuhiriya persyaratan pemotongan hewa�,
demi keselamatan dan ketentraman batin masyarakat.
(3) Ternak siap potong khususnya ternak betina, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan produktif, maka harus dipelihara untuk dikembangbiakkan.
13
----------
(4) Jika hasil pemeriksaan ditemukan ada1:y�
pelanggaran hukum, maka wajib ditindak lanjuti
sesuai peraturan yang berlaku.
BABIV
SANKS! ADMINISTRATIF
Pasal 9
(1) Setiap orang yang melanggar �etentuan dalam
Pasal 4 ayat (1) diberikan sanksi berupa:
a. surat teguran;
b. Pencabutan izin; dan
c. Pengenaan denda p�ling . banyak
Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(2) Tata cara pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, diatur dalam
Peraturan Bupati. (3) Bagi dokter hewan/pejabat yang ditunjuk yang
mengeluarkan Surat Keterangan Pen:ie.riksaan
Hewan yang tidak sesuai dengan kondisi ternak yang sebenamya dan memba�ayak� kesehatan
masyarakat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
14
BABY
PENYIDIKAN
Pasal 10
(1) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
(2) Wewenang PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana atas pelanggaran Peraturan Daerah;
b. melakukan tindakan pertama dan
pemeriksaan di tempat kejadian;
c. menyuruh berhenti seseorang dan
memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d. melakukan penyitaan benda atau surat;
e. mengambil sidik Jan dan memotret seseorang;
f. memanggil orang untuk didengar dan
diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h. mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik POLRI bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak
15
pidana dan selanjutnya melalui Penyidik
POLRI memberitahukan hal tersebut kepada
1. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
(3) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2), PPNS wajib menyusun berita acara atas setiap tindakan pemeriksaan tempat kejadian, saksi dan tersangka serta melaporkan hasilnya kepada Bupati.
BAB VI KETENTUAN PIDANA
Pasal 11
( 1) Setiap orang termasuk peternak, pemilik hewan, dan perusahaan petemakan yang berusaha dibidang peternakan yang mengetahui terjadinya penyakit hewan menular dan/ atau adanya kematian hewan yang diduga karena menderita penyakit hewan menular di lingkungannya dan tidak melaporkan kejadian tersebut kepada Pemerintah Daerah dan/atau dokter hewan berweriang · setempat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
16
(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah).
(3) Ancaman Pidana atau denda selain sebagaimana d�maksud pada ayat ( 1) disesuaikan dengan yang
diatur dalam perundang-undangan lainnya.
BAB VII PEMBIAYAAN
Pasal 12
Pembiayaan yang timbul terkait dengan Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam peraturan daerah ini dibebankan pada APBD Kabupaten Bulukumba dan sumber pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 1 O Tahun 2007 tentang Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2007 Nomor 5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17
. - � - ·-
Pasal 14
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah 1n1 dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2013
Perikanan dan KelautanPangan, Pertanian dan Peternakan
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Karanganyar No. 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Peternakan,
Kesehatan Hewan, Dan Perikanan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Peternakan, Kesehatan Hewan Dan
Perikanan
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka melindungi dan
meningkatkan kualitas sumber daya hewan
untuk penyediaan pangan yang aman, sehat,
utuh dan halal, perlu dikembangkan wawasan
dan paradigma baru dibidang peternakan,
kesehatan hewan dan perikanan di Kabupaten
Karanganyar sehingga pemanfaatannya dapat
diarahkan bagi kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka peningkatan produksi dan
produktifitas ternak dan ikan, mendorong
pertumbuhan dan perkembangan usaha
peternakan dan perikanan, serta menciptakan
iklim usaha yang kondusif, Pemerintah Daerah
perlu menetapkan kebijakan penyelenggaraan
peternakan, kesehatan hewan dan perikanan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu
membentuk peraturan daerah tentang
Penyelenggaraan Peternakan, Kesehatan Hewan
dan Perikanan.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 1 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan segala urusan yang berkaitan
dengan sumber daya fisik, benih, bibit dan/atau
bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan,
budidaya ternak, panen, pasca panen,
pengolahan, pemasaran dan pengusahaannya; segala urusan yang
berkaitan dengan perawatan hewan, pengobatan
hewan, pelayanan kesehatan hewan,
pengendalian dan penanggulangan penyakit
hewan, penolakan penyakit, medik reproduksi,
medik konservasi, obat hewan dan peralatan
kesehatan hewan, serta keamanan pangan; semua kegiatan yang
berhubungan dengan pengelolaan dan
pemanfaatan sumber daya ikan dan
lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi,
pengolahan sampai dengan pemasaran, yang
dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis
perikanan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
40 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 11 Tahun 2013
bahwa pangan merupakan hak azasi manusia, oleh karenanya menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menghormati, melindungi dan memenuhinya dengan mewujudkan ketersediaan pangan yang cukup melalui ketahanan pangan yang memadai; bahwa ketahanan pangan merupakan hal yang sangat penting dalam rangka pembangunan manusia yang berkualitas, mandiri, dan sejahtera melalui perwujudan ketersediaan pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi dan beragam serta tersebar merata di seluruh wilayah, dan terjangkau oleh daya beli masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketahanan Pangan;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab III Kelembagaan
Bab IV Ketersediaan Pangan
Bab V Cadangan Pangan
Bab VI Penganekaragaman Pangan
Bab VII Pencegahan dan Penanggulangan Masalah Pangan
Bab VIII Keamanan Pangan
Bab IX Mutu dan Gizi Pangan
Bab X Pemasukan Pangan ke Dalam Wilayah Daerah
Bab XI Pengawasan dan Pembinaan
Bab XII Peran Serta Masyarakat
Bab XIII Pengembangan Sumber Daya Manusia
Bab XIV Sanksi Administrasi
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2013.
30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 11 Tahun 2013
PENGAWASAN LALU LINTAS TERNAK DAN PEREDARAN BAHAN ASAL HEWAN DI KABUPATEN BULUKUMBA
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2013/NO.11, TLD NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan Lalu Lintas Ternak dan Peredaran Bahan Asal Ternak
ABSTRAK:
a. bahwa upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan untuk pencegahan penyebaran Penyakit Hewan Menular (PHM) melalui temak dan menjamin keamanan, kesehatan, keutuhan dan kehalalan Bahan Asal Hewan maka perlu dilakukan pengawasan;
1
b. bahwa Peraturan Daerah
Kabupaten Bulukumba Nomor
25 Tahun 2001 tentang Pajak
Indonesia Negara
1822);
Nomor
Hasil Bumi, Perairan dan Temak Yang Diperdagangkan Keluar Daerah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, maka perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengawasan Lalu Lintas Temak dan Peredaran Bahan Asal Hewan di Kabupaten
Bulukumba;
1. Pasal 18
Undang
Republik
1945;
ayat (6) Undang- Dasar Negara Indonesia Tahun
. Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1959 Pembentukan Daerah Tingkat II
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74
Tambahan Lembaran Republik
Indonesia Negara nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 78
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
3209 );
4. Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 3821);
5. Undang-Undang Nomor 28
Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
6. Undang-Undang Nomor 32 Lembaran Negara Republik
Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah Indonesia Nomor 5015 ) ;
(Lembaran Negara Republik 9. Peraturan Pemerintah Nomor
Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang• undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009, tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 84, Tambahan
4
95 Tahun 2012 tentang
Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 214, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5356);
10. Peraturan Daerah Kabupaten
Bulukumba Nomor 4 Tahun
2005 tentang Penyidik Pegawai
Negeri Sipil dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Bulukumba (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun
2005 Nomor 4);
11. Peraturan Daerah Kabupaten
Bulukumba Nomor 4 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bulukumba (Lembaran Daerah Tahun
2008 Nomor 4).
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat
Daerah sebagai unsur Penyelenggara
Pemerintahan Daerah.
4. Bupati adalah Bupati Bulukumba.
5. Dinas adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah
yang membidangi Peternakan dan Kesehatan
Hewan Kabupaten Bulukumba.
6. Hewan adalah binatang atau satwa yang seluru�
atau sebagian dari siklus hidupnya b�ra�a di
Menetapkan
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGAWASAN LALU LINTAS TERNAK DAN PEREDARAN BAHAN ASAL HEWAN DI KABUPATEN BULUKUMBA.
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1
darat, air dan/atau udara baik yang d1pehhara maupun yang di habitatnya. .
7. Ternak adalah kerbau, sapi, kuda, kambing,
domba dan unggas. . .
8. Ternak Bibit adalah ternak yang mempunyru sifat
unggul serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembang biakkan. .
9. Sapi/Kerbau Produktif adalah ternak sap1/.kerba�
betina yang telah melahirkan kurang dan 5 kali
atau berumur di bawah 8 tahun, atau ternak yang berdasarkan hasil pemeriksaan rep�odu��i
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud
dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Bulukumba.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengari prinsip otonomi seluas• luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
dokter hewan atau petugas tehnis yang dituniuk dinyatakan memiliki organ reproduksi norma�
serta dapat berfungsi optimal sebagai
Sapi/Kerbau induk. ..
10. Bahan Asal Hewan yang selanjutnya disingkat
BAH adalah produk yang dihasilka� dan/atau
berasal dari hewan, meliputi : Dagmg, Jeroan,
telur, kulit, tulang dan tanduk.
11. Kesehatan Hewan adalah segala urusan yang
berkaitan dengan perawatan ternak, pengobatan
hewan, pelayanan kesehatan hewan,
6 7
pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, penolakan penyakit, medik reproduksi medik konservasi, obat hewan dan peralatan kesehatan hewan serta keamanan pakan.
12. Kesehatan masyarakat veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan hewan dan produk hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengarubi kesehatan manusia.
13. Veteriner adalah segala urusan yang berkaitan
dengan hewan dan penyakit hewan.
14. Penyakit Hewan adalah gangguan kesehatan pada hewan sehat yang disebabkan oleh cacat genetik, proses degeneratif gangguan metabolisme, trauma, keracunan, infeksi mikroorganisme patogen seperti virus, bakteri, cendawan dan atau penyebab lainnya.
15. Penyakit Hewan Menular adalah penyakit yang ditularkan antara hewan dengan hewan, hewan dengan manusia, hewan dengan media pembawa penyakit hewan lainnya melalui kontak langsung, media perantara mekanis seperti air, udara, tanah, pakan dan peralatan, manusia atau media perantara biologis.
16. Penyakit Hewan Strategis adalah penyakit hewan yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, dan/atau kematian hewan yang tinggi, yaitu Rabies, Anthraks, Brucellosis, Avian Influenza.
1 7. Pemeriksaan Kesehatan Hewan adalah kegiatan mendiagnosa ternak ' untuk menentukan sehat tidaknya seekor ternak.
8
is. Pengawasan adalah serangkaian kegiatan untuk mengawasi kelengkapan dokumen ternak dan Bahan Asal Hewan yang keluar maupun masuk kedalam daerah Kabupaten Bulukumba.
19. Lalulintas ternak adalah proses keluar masuk ternak dalam Kabupaten Bulukumba.
20. Zoonosis adalah penyakit yang dapat menular
dari hewan kepada manusia atau sebaliknya.
21 Pemeriksaan Organoleptik adalah pemeriksaan
. dengan menggunakan indera manusi� yan�
hasilnya dapat digunakan untuk mengindikasi
kebusukan, kemunduran mutu dan kerusakan lainnya dari suatu produk. . .
22. Penyidik Pegawai Negeri Sipil selanJutnya disebut
Penyictik adalah Pegawai Negeri Sipil tertentu
dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bulukumba yang diberi wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba.
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud dan tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah:
a. untuk melakukan pengawasan lalu lintas terna�
yang akan masuk atau keluar daerah sebagai
upaya mencegah penularan penyakit. hewan khususnya penyakit hewan strategis .ctan mencegah pengangkutan temak yang tidak sesuai ketentuan yang dipersyaratkan dalam
9
rangka perlindungan kesehatan hewan, perlindungan kesejahteraan hewan dan kearnanan serta ketentrarnan pernilikan temak di Kabupaten Bulukurnba;dan
b. untuk rnelakukan pengawasan terhadap peredaran BAH yang akan rnasuk atau keluar daerah sebagai upaya mencegah penularan penyakit hewan dan mencegah peredaran bahan tersebut yang tidak sesuai ketentuan yang dipersyaratkan dalarn rangka perlindungan kesehatan hewan dan perlindungan kesehatan rnasyarakat veteriner.
BAB III
SYARAT-SYARAT TERNAK DAN/ATAU BAH YANG DAPAT MASUK ATAU KELUAR DAERAH
Pasal 3
(1) Setiap kegiatan rnemasukkan dan/atau mengeluarkan temak ke dan dari wilayah daerah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. temak tersebut mempunyai Surat Keterangan
Sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan hewan dari Dokter Hewan/Petugas Teknis Kesehatan Hewan yang ditunjuk dari daerah asal ternak;
c. untuk Sapi/Kerbau Betina Produktif hanya dapat direkomendasikan dengan maksud dipelihara untuk dikembangbiakkan yang disertai Surat Rekomendasi Pejabat Instansi berwenang dari daerah tujuan dan daerah asal;
d. untuk temak bibit hanya dapat direkomendasikan untuk disetujui jika daerah tujuan dinyatakan rnemenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku sebagaimana yang ditetapkan oleh Bupati atau Pejabat yang berwenang;dan
e. pengantar pengeluaran temak sebagaimana dimaksud huruf b, harus disertai bukti kepemilikan temak berupa Kartu Pemilikan Temak, Surat Keterangan Permufakatan Jual Beli Ternak yang dikeluarkan Desa/ Kelurahan dan Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan dan Carnat atau pejabat yang berwenang untuk diteruskan ke instansi berwenang;
(2) Ketentuan pembatasan pengeluaran ternak bibit dan persyaratannya sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
-
(3) Pengangkutan temak dan/atau keluar daerah
sebagaimana dimaksud ayat (1) diharuskan
b. memiliki Surat Pengantar
mencantumkan · jumlah, tujuan persyaratan lain sesuai ketentuan berlaku;
yang dan yang
IO
paling lambat pukul 17.00 WITA dan tidak diperkenankan dilakukan pada malam hari.
11
Pasal 4
Setiap kegiatan memasukkan dan/atau mengeluarkan BAH dari wilayah daerah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
(3)
Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) adalah pengecekan kesesuaian kondisi fisik ternak maupun BAH dengan dokumen kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
a. BAH tersebut memiliki surat pengantar
memuat jenis, jumlah dan tujuan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan berlaku dan pejabat yang berwenang;
yang
serta yang
(4)
Pengawasan sebagaimana dimaksud p:3-da ayat
(1) dapat dilakukan �ada chek pomt atau
tempat lain yang telah ditentukan.
b. mempunyai surat rekomendasi atau persetujuan pemasukan dan pengeluaran dari daerah asal dan daerah tujuan dari instansi yang berwenang; dan
c. disertai surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan hewan dari pejabat yang berwenang yang menyatakan aman, sehat, utuh dan halal (ASUH) sesuai ketentuan yang berlaku.
(5)
Pengawasan dan pemeriksaan BA_H yang beredar dalam daerah dilakukan di tempat pemotongan, penampungan, pengumpulan dan tempat peredaran lainnya.
BAB V
TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN
(1)
BAB IV
TATA CARA PENGAWASAN
Pasal 5
Pengawasan lalu lintas ternak dan BAH
dilakukan dengan cara pemeriksaan kelengkapan dokumen dan pemeriksaan fisik.
Pasal 6
(1) Ternak dan/atau BAH yang dinya�a�an lolos pemeriksaan administrasi dan fisik maka diberikan izin untuk melakukan kegiatan pengeluaran maupun pemasukan ternak
dari/atau BAH.
(2) Ternak dan/ atau BAH yang dinyatakan lolos
(2)
Pemeriksaan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat dokurnerr-dokumen sebagaimana dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 4.
dokumen ( 1) meliputi dimaksud
pemeriksaan administrasi tetapi tid�k lolos
pemeriksaan fisik akan dibuatkan benta acara
lolos administrasi dan surat keterangan
penundaan pemasukan ternak dan/atau BAH.
13
12
(3) Jika ternak yang tidak lolos pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat (2) menunjukkan gejala penyakit hewan menular dan/atau zoonosis maka akan dilakukan tindakan penahanan untuk selanjutnya dilakukan pengamatan dan perawatan.
(4) Jika ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tersebut telah dinyatakan sehat oleh dokter hewan/petugas kesehatan hewan yang ditunjuk, maka dapat dibuatkan berita acara lolos pem eriksaan fisik.
(5) Ternak atau BAH yang dinyatakan tidak lolos pemeriksaan administrasi tetapi lolos pemeriksaan fisik, dibuatkan berita acara tidak lolos administrasi dan keterangan penundaan pengeluaran, dan disarankan melengkapi dokumen dalam batas waktu 2 ( dua ) kali 24
Jam.
(6) Ternak atau BAH yang dinyatakan tidak lolos pemeriksaan administrasi dan fisik (dokumen tidak -lengkap, bukti fisik dan dokumen tidak sesuai) akan dibuatkan berita acara tidak lolos administrasi dan pemeriksaan fisik, dan disarankan untuk melengkapi sesuai dengan aturan yang berlaku dalam batas waktu 2 (dua) kali 24 jam.
BAB VI
KEBERATAN
Pasal 7
(1) Pelaku Usaha dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk atas penerbitan rekornendasi penolakan terhadap temak atau hewan yang akan diangkut dan diperdagangkan keluar daerah.
(2) Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dalam pasal ini harus disampaikan secara tcrtulis dalam Bahasa Indonesia paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal rekomendasi penolakan diterima oleh Pelaku usaha.
(3) Bupati atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud ayat ( 1), dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari sejak tanggal surat permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, sudah memberikan keputusan.
(4) Apabila setelah lewat 7 ( Tujuh ) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bupati �tau
Pejabat ·· yang ditunjuk tidak membenkan keputusan, permohonan keberatan dianggap dikabulkan.
(5) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pasal ini tidak menunda observasi terhadap temak / hewan yang akan diangkut dan diperdagangkan keluar daerah.
14 15
BAB VII KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 8
(1) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
(2) Wewenang PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) meliputi :
a. menerima laporan atau pengaduan dari
seseorang mengenai adanya tindak pidana atas pelanggaran Peraturan Daerah;
b. melakukan tindakan pertama dan pemeriksaan di tempat kejadian;
c. menyuruh berhenti seseorang dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d. melakukan penyitaan benda atau surat;
e. mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; .
h. mengadakan penghentian penyidikan setelah
mendapat petunjuk dari Penyidik POLRI
bahwa tidak terdapat cukup bukti atau
peristiwa tersebut bukan merupakan tindak
16
pidana dan selanjutnya melalui Penyidik POLRI memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya; dan/atau
1. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
(3) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PPNS wajib menyusun berita acara atas setiap tindakan pemeriksaan tempat kejadian, saksi dan tersangka serta melaporkan hasilnya kepada !Bupati.
BAB VIII KETENTUAN PIDANA
Pasal 9
(1) Setiap orang yang mengeluarkan dan/atau memasukkan hewan, produk hewan, atau media pembawa penyakit hewan lainnya ke dalam wilayah bebas dari wilayah tertular atau diduga tertular dikenakan pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah pelanggaran.
17
BAB IX PEMBIAYAAN
Pasal 10
Pembiayaan pengawasan lalu lintas ternak dan peredaran BAH sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dibeban!kan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba dan sumber-sumber pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2001 tentang'
Pajak Hasil
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak No. 10 Tahun 2013
bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang ketersediaannya perlu dijamin guna mempertahankan kelangsungan hidup dan kesejahteraan masyarakat, oleh karena itu perlu adanya jaminan ketahanan pangan hingga tingkat rumah tangga
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 55 tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketahanan Pangan Pada Kabupaten Landak. Berisi 27 Pasal dalam 12 Bab.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman Peraturan dan 3 Halaman Penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat