Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2013

Ketahanan Pangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tujuan dan Ruang Lingkup Bab III Kelembagaan Bab IV Ketersediaan Pangan Bab V Cadangan Pangan Bab VI Penganekaragaman Pangan Bab VII Pencegahan dan Penanggulangan Masalah Pangan Bab VIII Keamanan Pangan Bab IX Mutu dan Gizi Pangan Bab X Pemasukan Pangan ke Dalam Wilayah Daerah Bab XI Pengawasan dan Pembinaan Bab XII Peran Serta Masyarakat Bab XIII Pengembangan Sumber Daya Manusia Bab XIV Sanksi Administrasi Bab XV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2013 tentang Ketahanan Pangan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
25 November 2013
Tanggal Pengundangan
26 November 2013
Tanggal Berlaku
26 November 2013
Sumber
LD.2013/NO.11
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
Halaman ini telah diakses 108 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan