Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2015

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Peternakan, Kesehatan Hewan, Dan Perikanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Peternakan, Kesehatan Hewan, dan Perikanan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Peternakan, Kesehatan Hewan, Dan Perikanan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
22 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
30 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
30 Oktober 2015
Sumber
LD.2015/No.7
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
REFERENSI
Halaman ini telah diakses 64 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Karanganyar No. 11 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Peternakan, Kesehatan Hewan Dan Perikanan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan