Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 02 Tahun 2024

Penyelenggaraan Perizinan dan NonPerizinan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan, yang meliputi Ketentuan Umum, Pendelegasian Kewenangan, Perizinan dan Nonperizinan, Manajemen Penyelenggaraan, Standar Pelayanan dan Standar Operasinal, Pengendalian, Evaluasi, dan Pelaporan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 02 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan NonPerizinan
T.E.U.
Indonesia, Kota Depok
Nomor
02
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Depok
Tanggal Penetapan
24 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
24 Januari 2024
Tanggal Berlaku
24 Januari 2024
Sumber
LD 2024/02
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Depok
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 753 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kota Depok No. 11 Tahun 2017 tentang Perizinan dan Sertifikasi Bidang Kesehatan
  2. PERDA Kota Depok No. 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2003 Tentang Izin Usaha Perikanan, Peternakan dan Pemotongan Hewan
  3. PERDA Kota Depok No. 15 Tahun 2011 tentang Izin Pemanfaatan Ruang
  4. PERDA Kota Depok No. 08 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan