KETAHANAN PANGAN - KABUPATEN LANDAK
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2013/NO.10, TLD NO.10, LL KAB. LANDAK: 15 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketahanan Pangan
ABSTRAK: |
- bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang ketersediaannya perlu dijamin guna mempertahankan kelangsungan hidup dan kesejahteraan masyarakat, oleh karena itu perlu adanya jaminan ketahanan pangan hingga tingkat rumah tangga
- Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 55 tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketahanan Pangan Pada Kabupaten Landak. Berisi 27 Pasal dalam 12 Bab.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 12 Halaman Peraturan dan 3 Halaman Penjelasan
|