perlindungan-lahan pertanian
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Tahun 2013 No.13/TLD No.122
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Kendal
ABSTRAK: |
- a. bahwa sektor pertanian memiliki peran yang strategis dan signifikan dalam perekonomian nasional dan daerah dalam mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan;
b. bahwa lahan pertanian pangan merupakan sumber daya alam yang dikaruniakan oleh Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, untuk itu lahan pertanian pangan di Kabupaten Kendal perlu dilindungi dan dikembangkan secara konsisten;
c. bahwa dalam rangka memberikan perlindungan lahan pertanian pangan di Kabupaten Kendal, maka berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Pasal 37 ayat (9) Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kendal Tahun 2011-2031, penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diatur dengan Peraturan Daerah
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;UU No 1 Tahun 1946 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 27 Tahun 1999; UU No 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 1965;UU NO 5 tahun 1960;UU No 8 Tahun 1981; UU No 12 Tahun 1992; UU No 7 Tahun 1996; UU No 7 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; UU No 41 Tahun 2009; UU NO 12 Tahun 2011; UU No 2 Tahun 2012; PP No 32 Tahun 1950; PP No 32 Tahun 1950; PP No 16 Tahun 1976; PP No 27 Tahun 1983 sebagamana telah diubah dengan PP No 58 Tahun 2010; PP No 68 Tahun 2002; PP No 16 Tahun 2004; PP No 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2013;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 1 Tahun 1988;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 17 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2012.
- Dalam Perauran Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi :
a. Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
b. Pengembangan;
c. Penelitian;
d. Pemanfaatan;
e. Pembinaan;
f. Pengendalian;
g. Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
h. Sistem Informasi;
i. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
j. Pembiayaan;
k. Peran Serta Masyarakat;
l. Pengawasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
- 42 hlm
|