Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2013

Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Kendal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perauran Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi : a. Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; b. Pengembangan; c. Penelitian; d. Pemanfaatan; e. Pembinaan; f. Pengendalian; g. Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; h. Sistem Informasi; i. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; j. Pembiayaan; k. Peran Serta Masyarakat; l. Pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Kendal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
30 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2013
Tanggal Berlaku
30 Desember 2013
Sumber
LD Tahun 2013 No.13/TLD No.122
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
Halaman ini telah diakses 358 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan