Dalam Perauran Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi : a. Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; b. Pengembangan; c. Penelitian; d. Pemanfaatan; e. Pembinaan; f. Pengendalian; g. Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; h. Sistem Informasi; i. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; j. Pembiayaan; k. Peran Serta Masyarakat; l. Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat