Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 16 Tahun 2013

Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Terdiri dari 93 pasal, 14 bab yaitu ketentuan umum, asas, tujuan dan ruang lingkup, penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan, pengembangan, penelitian, pemanfaatan, pembinaan, pengendalian, kewajiban petani pemilik penerima insentif, alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan, pengawasan, sanksi administratif, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indramayu
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Indramayu
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD 2013/16
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indramayu
Bidang
Halaman ini telah diakses 952 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan