PERATURAN DAERAH TENTANG PEMELIHARAAN DAN PENERTIBAN TERNAK BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Bulukumba. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 3. Bupati adalah Bupati Bulukumba. 4. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan, 5. Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian. 6. Ternak Besar adalah sapi, kuda, kerbau dan sejenisnya. 7. Ternak Kecil adalah kambing, domba dan sejenisnya. 8. Pemilik ternak adalah seseorang atau badan usaha tertentu yang secara hukum dapat berbuat bebas akan pemilikan temak tersebut. 9. Penggadu adalah orang yang memelihara ternak, yang dipelihara bukan oleh pemiliknya. 10. Ternpat Penggembalaan adalah suatu lokasi yang telah ditentukan dan ditunjuk oleh Pemerintah Daerah yang diperuntukkan khusus sebagai tempat penggembalaan ternak. 11. Tanda Cap adalah suatu tanda khusus (cap bakar) pada bagian tubuh ternak sebagai identitas domisili. 12. Tanda Identitas adalah suatu tanda yang dilekatkan pada badan ternak dalam bentuk apapun sebagai tanda pengenal pasca pelaksanaan penertiban oleh tim. 13. Pemeliharaan adalah upaya yang dilakukan sec�a intensif dan kontinyu dalam rangka menmgkatkan produktifitas ternak. 14. Penertiban adalah upaya yang dilakukan agar tercipta keamanan dan kenyamanan dari gangguan hewan ternak yang berkeliaran. 15. Kant�r Satua1: .Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat Satpol PP adalah Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bulukumba. 16. Badan adalah Perseroan Terbatas, Perseorangan, Komanditer Badan Usaha Milik Negara/Daerah de�gan nama dan bentuk apapun, persekutuan finna, kongsi, perkumpulan, koperasi, yayasan atau lembaga dan bentuk usaha tetap serta badan usaha lainnya. 1 7. Petugas adalah mereka yang karena tugas, fungsi atau jabatan ditugaskan untuk melaksanakan Peraturan Daerah ini. 18. Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya dapat disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dalam pelanggaran peraturan daerah mi serta menemukan tersangkanya. BAB II PEMELIHARAAN TERNAK Pasal 2 (1) Setiap orang atau badan dapat melakukan kegiatan pemeliharaan ternak. (2) Setiap orang yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwajibkan memelihara ternak dengan baik serta mengamankannya dalam kandang atau diikat sehingga tidak lepas/berkeliaran. (3) Lokasi Kandang atau penangkaran sebagaimana pada ayat (2) harus jauh dari : a. pemukiman penduduk; b. rumah ibadah; c. tempat pendidikan; d. sungai-sungai/sumber-sumber air bersih yang berada di Wilayah Kabupaten Bulukumba; e. pasar-pasar; f. terminal; dan 9 g. tempat-tempat keramaian lainnya. (4) Dalam hal Kandang ternak yang dekat dengan lurah/kepala desa setempat. (5) Radius kejauhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati. Pasal 3 (1) Untuk menjaga keindahan dan ketertiban, pemilik ternak dilarang menempatkan kandang ternaknya di lokasi tertentu dalam wilayah kota kabupaten. (2) Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati. Pasal 4 Dalam wilayah Kabupaten Bulukumba, pemilik temak/penggadu dilarang: a. melepas /mengembalakan temak pada lokasi penghijauan, reboisasi dan pembibitan baik yang dikelola oleh pemerintah, perusahaan swasta maupun oleh masyarakat sehingga dapat merusak /rnenggagalkan upaya penghijauan dan reboisasi; 10 b. melepas/mengembalakan temak pada pekarangan rumah, pertamanan, lokasi pariwisata, lapangan olahraga dan tempat• tempat lain yang dapat menimbulkan kerusakan; c. melepas/rnengembalakan temak sehingga berkeliaran di dalam kota, jalan-jalan dan/atau ternpat-ternpat lainnya yang dapat mengganggu keselamatan/kelancaran pemakai jalan; dan d. melepas/menggembalakan temak sehingga berkeliaran dalam kota yang dapat merusak keindahan dan kebersihan kota. BAB III PENERTIBAN TERNAK Pasal 5 ( 1) Ternak besar dan ternak kecil yang berkeliaran secara bebas tanpa penggembalaan, dianggap temak liar dan dapat ditangkap oleh petugas yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang. (2) Petugas wajib melakukan penangkapan temak dalam hal : b. mengganggu keselamatan dan ketertiban umum di dalam kota atau di jalan raya; dan 11 c. karena adanya pengaduan masyarakat. (3) Petugas yang melakukan penertiban/penangkapan ternak menyampaikan/mengumumkan melalui alat pengeras suara atau media lainnya kepada masyarakat umum tentang hasil penangkapan/penertiban terhadap temak tersebut dalam Jangka waktu 1 (satu) kali dalam 24 (dua puluh empat) jam. (4) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinir oleh Kepala Satpol PP. Pasal 6 ( 1) Temak yang ditangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) ditampung pada tempat penampungan temak yang disiapkan oleh Pemerintah Daerah. (2) Dalam hal ternak yang ditahan mati dan hilang ketika berada dalam masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka temak tersebut diluar tanggungan Pemerintah Daerah. (3) Tempat penampungan temak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Satpol pp 12 Pasal 7 (1) Setiap. temak yang ditertibkan/ditangka sebagan�ana dimaksud dalam Pasal 5 ayat harus ditebus pemiliknya paling lama dalam t�nggang waktu 7 (tujuh) hari setelah diumumkan. (2) Apabila dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini pemilik ternak belum menebus, maka Pemerintah Daerah dapat menjualnya melalui proses lelang terbuka untuk umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 8 (1) H.asil penjualan ternak melalui lelang juga diketahui pemilik temak. (2) Hasil penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) akan dikembalikan kepada pemilik tern� setelah melalui penghitungan semua kewajiban dan administrasi pelaksanaan lelang. (3) B�sru:�ya biaya administrasi lelang harus diberitahukan kepada pemilik ternak. 13 Pasal 9 ( 1) Pemilik, yang temaknya ditangkap _wajib menjaga, memelihara dan menyed1aka.t: pakan untuk ternaknya selama berada di tempat penampungan temak. (2) Segala resiko yang timbul akibat lala� d�am pemeliharaan ternak yang mengakibatL��n kerugian orang lain ditanggung oleh pemilik temak. Pasal 10 ( 1) Penertiban Hewan Temak oleh petugas sebagaimana dimaksud dalam peraturan daerah ini dilakukan berdasarkan Standar Operasional Penertiban Hewan Ternak. (2) Penyediaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) berpedoman pada rencana tata ruang wilayah kabupaten. (3) T�mpat penggembalaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. BABV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 12 SKPD yang membidangi peternakan Satuan Polisi Pamong Praja, Camat, Lurah d�n Kepala Desa wajib melakukan pembinaan dan pengawasan dalam rangka pelaksanaan peraturan daerah. Keputusan Bupati. BABIV TEMPAT PENGGEMBALAAN TERNAK Pasal 11 (1) Pemerintah dapat menyediakan lahan yang dapat berfungsi sebagai kawasan penggembalaan urnum. 14 BAB VI KETENTUAN PENYIDIKAN Pasal 13 (I) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah sesuai ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan yang berlaku. (2) Wewenang PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) meliputi : a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana atas pelanggaran Peraturan Daerah; b. melakukan tindakan pertama dan pemeriksaan di tempat kejadian; c. menyuruh berhenti seseorang dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka; d. melakukan penyitaan benda atau surat; e. mengambil sidik Jan dan memotret seseorang; f. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; g. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; h. mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik POLRI bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui Penyidik POLRI memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya; dan/atau 1. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan. (3)Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2), PPNS wajib menyusun berita acara atas setiap tindakan pemeriksaan tempat kejadian, saksi dan tersangka -serta melaporkan hasilnya kepada Bupati. 16 BAB VII SANKS! ADMINISTRASI Pasal 14 (1) T�rna� yang ditangkap oleh petugas dapat d1amb.Il oleh pemiliknya setelah dikenak sanksi administr�si berupa denda, deng: ketentuan sebagai berikut: a. untuk Ternak Besar seperti Kerbau Sapi Kuda dan sejenisnya sebesar ' Rp� 1.000.000,- (satu juta rupiah) per ekor; dan b. untuk Ternak Kecil seperti Kamb' D b mg, om a dan sejenisnya sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per ekor. (2)D�nda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) d1setor ke kas daerah. BAB VIII KETENTUAN PIDANA Pasal 15 (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 pasal 3 dan Pasal 4, dipidana dengan ku;ungan paling lama 3 (tiga) bulan kurungan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). (2) Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) Pasal ini adalah pelanggaran. 17 BAB IX KETENTUAN PERALIHAN Pasal 16 ( 1) Terhadap setiap pemilik tern�k yang memelihara ternaknya sebelum d1tetap�an peraturan daerah ini, paling lambat 3 (ti�?-) bulan sejak ditetapkannya. wajib menyesuaikan pemeliharaan t.emaknya dengan peraturan daerah ini. (2) Apabila tenggang waktu sebagaimana dima.ksud pada ayat (1) telah lewat dan emilik ternak belum. melakukan �enyesuaian maka Pemenntah Daerah melakukan penertiban berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BABX PEMBIAYAAN Pasal 17 Pembiayaan yang timbul terkait d�ngan penertiban dan penahanan temak sebagaim�� dimaksud dalam peraturan daerah mi dibebankan pada APBD Kabupaten Buluku�ba dan sumber pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 18 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 13 TAHUN 2013 TENTANG PEMELIHARAAN DAN PENERTIBAN TERNAK I. PENJELASAN UMUM Untuk mewujudkan Kabupaten Bulukumba yang bersih, indah dan tertib serta menjaga keselarasan ekosistem lingkungan hidup dan alam sekitarnya, perlu penataan pemeliharaan dan penertiban di semua aspek kehidupan masyarakat termasuk larangan melepas hewan ternak yang dapat mengganggu atau mempengaruhi aktivitas kehidupan masyarakat itu sendiri. Dalam rangka pemulihan ekosistem alam yang sudah rusak melalui upaya penghijauan, reboisasi, pengolahan pertanian dan perkebunan yang memerlukan dana yang sangat besar, sehingga perlu diamankan dari gangguarr/pengrusakan hewan peliharaan yang banyak berkeliaran dimana-mana sehingga dapat mengganggu ketertiban lalu lintas dan menimbulkan kecelakaan pemakai jalan. Berdasarkan pertimbangan tersebut , maka sudah saatnya untuk menertibkan setiapi pemilik hewan temak yang melepas dan 21 mengembalakan hewan ternak di tempat terlarang dan dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sosial. Untuk itu diperlukan pengaturan yang lebih tegas agar keberadaan ternak di daerah ini tetap di pelihara dengan baik oleh pemiliknya dan tidak menimbulkan ketidaknyamanan dan keresahan bagi warga masyarakat Kabupaten Bulukumba. I. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukupjelas Pasal 2 Ayat ( 1) Cukupjelas Ayat (2) Cukupjelas Ayat (3) Cukupj�las Ayat (4) Cukupjelas Ayat (5) Cukupjelas Pasal 3 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukupjelas Pasal 4 Cukupjelas Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 6 Ayat'{l] Tempat Penampungan Ternak adalah Lokasi Sementara yang digunakan untuk menampung ternak yang ditangkap oleh Petugas. Tempat 22 23 ,· Pasal 16 Cukupjelas Pasal 17 Cukupjelas Pasal 18 Cukupjelas Pasal 19 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN 2013 NOMOR 8 BAB XI KETENTUAN PENUTUP Pasal 18 Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pemeliharaan dan Penertiban Ternak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 11 Tahun 2006 (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2006 Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 19 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah mi dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat