Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan. Ketentuan Pasal 314 ayat (6) Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 111 ayat (8) Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945: UU No 28 Tahun 1999; UU No 8 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 35 tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2023; Peraturan Menteri dalam Negeri No 80 tahun 2015; Peraturan Menteri dalam Negeri No 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 10 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 39 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 59 Tahun 2021; Peraturan Menteri dalam Negeri No 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2007; Peraturan Daerah No 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 9 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota No 11 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota No 32 Tahun 2023
Dalam peraturan ini diatur tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
10 hlm, Lampiran : 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-
undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2022;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2023 terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Uraian lebih lanjut APBD dimaksud sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2023.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. Penjelasan lebih lanjut atas peraturan ini tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2013 dicabut.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2023 NOMOR 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan administrasi kependudukan oleh
Pemerintahan Daerah diarahkan untuk mewujudkan
pelayanan yang efektif, efeisien, dan berkualitas;
b. bahwa untuk mewujudkan pelayanan efektif, efisien, dan
berkualitas dilakukan melalui standarisasi pelayanan,
peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan
pemenuhan perangkat teknologi yang sesuai standar;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun
2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2017
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun
2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan sudah tidak sesuai dengan perkembangan
dan sistem penyelenggaraan administrasi kependudukan
sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Trunbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administasi Kependudukan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5475);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undan-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Admnistrasi Kependudukan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administasi Kependudukan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 102,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6354);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019
tentang Pelayanan Administasi Kependudukan Secara
Daring (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 152) sebagaimana tealh diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7
Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi
Kependudukan secara Daring (Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 199);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri 104 Tahun 2019 tentang
Pendokumentasian Adminstrasi Kependudukan (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1742);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK
BAB III : KEWENANGAN
BAB IV : PERENCANAAN
BAB V : PELAKSANAAN
BAB VI : STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
BAB VII : MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
BAB VIII : SOSIALISASI
BAB IX : PELAPORAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB X : PENDANAAN
BAB XI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2023.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan
kewenangan daerah dan salah satu perwujudan
akuntabilitas dalam pelaksanaan otonomi daerah yang
bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas
penyelenggaraan pemerintahan daerah, optimalisasi
sumber daya daerah dan kesejahteraan umum
masyarakat di daerah; bahwa dengan adanya kebijakan retrukturisasi dan
ekstensifikasi pajak serta retribusi daerah, perlu
menyesuaikan pelaksanaan pemungutan pajak dan
retribusi di daerah; ahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 94 UndangUndang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah, seluruh ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah yang
menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di
daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pajak, Retribusi, Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi, Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan atas Pokok Pajak/Retribusi, Kerahasiaan Data Wajib Pajak, Insentif Pemungutan, Sinergitas Pengelolaan Pajak dan Retribusi, Pembinaan dan Pengawasan, Sistem Informasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2022 dicabut.
205 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2023 (10): 134 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.1 Tahun 2022; PP No.12 Tahun 2019; PP No.16 Tahun 2021; PP No.34 Tahun 2021; PP No.35 Tahun 2023
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
a. Pajak Daerah;
b. Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan penetapan Bupati;
c. Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri Wajib Pajak;
d. Retribusi Daerah;
e. Retribusi Jasa Umum;
f. Retribusi Jasa Usaha;
g. Retribusi Perizinan Tertentu;
h. pemungutan Pajak dan Retribusi;
i. pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan dan sanksi;
j. pemberian fasilitas Pajak dan Retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan berinvestasi;
k. insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi; dan
l. kerahasiaan data Wajib Pajak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 10 Tahun 2005 tentang Retribusi Perizinan Angkutan (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2005 Nomor 11);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2009 Nomor 4);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2010 Nomor 22);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2010 Nomor 23);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2010 Nomor 24);
f. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2010 Nomor 25);
g. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2010 Nomor 26) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2019 Nomor 95);
h. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2010 Nomor 27);
i. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2011 Nomor 28);
j. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2011 Nomor 38);
k. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2011 Nomor 39);
l. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekeasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2011 Nomor 40);
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 15 Tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2011 Nomor 41);
n. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir ditepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2011 Nomor 42);
o. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2011 Nomor 43);
p. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2011 Nomor 45);
q. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Sektor PerDesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2013 Nomor 52);
r. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 1 Tahun 2O19 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2019 Nomor 94);
s. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang(Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2019 Nomor 97);
t. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2020 Nomor 1);
u. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2020 Nomor 2);
v. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pajak Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2021 Nomor 2);
134 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 10 Tahun 2023
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD. No. 2023/10, LL Kab Teluk Wondama: 7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan kebutuhan daerah dan perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai Perangkat Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.74/menlhk/setjen/kum.1/8/2016 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 9 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pernbentukan dan Susunan Perangkat Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa Pendidikan merupakan bentuk tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa untuk terciptanya sumber daya manusia yang berkualitas sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk mengembangkan Pendidikan di Kabupaten Tanah Bumbu yang bermutu, religius, berbudaya diperlukan sebuah Penyelenggaraan Pendidikan yang terencana terarah dan berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Pasal 12 ayat (1) huruf a dan Lampiran Romawi I huruf A Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan Pendidikan di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19
Tahun 2016;
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; DASAR, FUNGSI, PRINSIP, MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP; HAK DAN KEWAJIBAN; PENGELOLAAN PENDIDIKAN; KURIKULUM MUATAN LOKAL; PENDIDIKAN AGAMA; PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN; PENDIRIAN, PENAMBAHAN ATAU PERUBAHAN DAN PENGGABUNGAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENUTUPAN SATUAN PENDIDIKAN; DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH; BANTUAN PENDIDIKAN DAN PENGHARGAAN; SISTEM INFORMASI PENDIDIKAN; KERJA SAMA; EVALUASI DAN PENGAWASAN; PERAN SERTA MASYARAKAT/BADAN; SANKSI ADMINISTRATIF; PENDANAAN PENDIDIKAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
50 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat