Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2023

Penyelenggaraan Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; DASAR, FUNGSI, PRINSIP, MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP; HAK DAN KEWAJIBAN; PENGELOLAAN PENDIDIKAN; KURIKULUM MUATAN LOKAL; PENDIDIKAN AGAMA; PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN; PENDIRIAN, PENAMBAHAN ATAU PERUBAHAN DAN PENGGABUNGAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENUTUPAN SATUAN PENDIDIKAN; DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH; BANTUAN PENDIDIKAN DAN PENGHARGAAN; SISTEM INFORMASI PENDIDIKAN; KERJA SAMA; EVALUASI DAN PENGAWASAN; PERAN SERTA MASYARAKAT/BADAN; SANKSI ADMINISTRATIF; PENDANAAN PENDIDIKAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
28 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2023
Tanggal Berlaku
28 Desember 2023
Sumber
LD.2023/NO.10
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 93 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan