PEMBENTUKAN - LEMBAGA KEMASYARAKATAN
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2013/18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Di Kelurahan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 32 Tahun 2008
- PERDA ini mengatur mengenai Pembentukan; Maksud Dan Tujuan; Tugas, Fungsi Dan Kewajiban; Kegiatan; Jenis; Kepengurusan; Keanggotaan; Hubungan Kerja; Pembinaan; Sumber Dana
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2013.
- 15 hal
|