Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2023

Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
T.E.U.
Indonesia, Kota Bandung
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
05 September 2023
Tanggal Pengundangan
05 September 2023
Tanggal Berlaku
05 September 2023
Sumber
LD Kota Bandung Tahun 2023 No. 10
Subjek
STATUTA ORGANISASI / LEMBAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bandung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 280 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kota Bandung No. 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan