Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGHUNIAN RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa di Kota Balikpapan perlu diatur tata cara penghunian rumah susun sederhana sewa;
b. bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2010 tentang Tata Cara Sewa dan Tarif Sewa Rumah Susun
Sederhana Milik Pemerintah Kota Di Komplek Perumahan Damai Beriman, Kelurahan Sepinggan dan Kelurahan Manggar, sudah tidak sesuai dengan perkembangan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara
Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Rumah Susun Sederhana Sewa yang selanjutnya disebut Rusunawa adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horisontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing digunakan secara terpisah, status penguasaannya sewa serta dibangun dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan fungsi utamanya sebagai hunian. Peraturan Wali Kota ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal/hunian bagi kelompok MBR yang belum mampu membangun dan menghuni rumah yang layak huni.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2019.
mencabut PERWALI No. 18 Tahun 2010
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 1993
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiPerumahan, Permukiman
Status Peraturan
Mencabut :
Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah tanggal 31 Oktober 1991 nomor 061.1/2280 Tahun 1991 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.1993/No.24 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas
Perumahan Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran
penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan
secara berdayaguna dan berhasilguna khususnya yang
menyangkut bidang perencanaan, pengelolaan,
pengawasan dan pengendalian pembangunan
perumahan, maka perlu dibentuk Dinas Perumahan
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang sebagai
peningkatan status dari Dinas Perumahan yang
dibentuk dengan Keputusan Walikotamadya Kepala
Daerah Tingkat II Semarang tanggal 31 Oktober 1991
Nomor 061.1/2280 Tahun 1991;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas
dan sebagai pelaksanaan Surat Menteri Dalam Negeri
tanggal 19 Maret 1993 Nomor 061/771/SJ dan Surat
Gubemur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah
tanggal 14 April 1993 Nomor 061.1/12836 perihal
Peningkatan Status Dinas Perumahan Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang dan Surakarta, maka
perlu menetapkan Pembentukan Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Dinas Perumahan Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 jis Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1988.
Peraturan ini mengatur :
1. Ketentuan Umum 2. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi 3. Organisasi 4. Tata Kerja 5. Ketentuan Lain-Lain 6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 1993.
Mencabut Keputusan
Walikotamadya Kepala Daerah tanggal 31 Oktober 1991 nomor
061.1/2280 Tahun 1991 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Perumahan
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
bahwa setiap orang memiliki hak asasi atas tingkat hidup
dan kehidupan yang memadai dan menjamin keadaan yang
baik dan sehat atas dirinya, keluarga dan lingkungannya
untuk bertempat tinggal dalam suatu Perumahan dan
kawasan Permukiman yang baik dan sehat berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa Perumahan dan kawasan Permukiman yang baik
dan sehat wajib dijaga dan ditingkatkan kualitasnya dalam
rangka pembentukan watak dan kepribadian masyarakat
yang berjati diri, mandiri dan produktif dengan cara
mencegah tumbuh dan berkembangnya Perumahan kumuh
dan Permukiman kumuh serta menjaga dan meningkatkan
kualitas Perumahan dan Permukiman; bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewajiban melakukan upaya pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap
Perumahan kumuh dan Permukiman kumuh sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 94 ayat (3) dan Pasal 98 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan
Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman
Kumuh;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Kriteria dan Tipologi Perumahan Kumuh dan Kwasan Permukiman Kumuh, Pencegahan terhadap Perumahan Kumuh dan Kawasan Permukiman Kumuh Baru, Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Kawasan Permukiman Kumuh, Penyediaan Tanah, Pendanaan, Kewenangan Pemerintah Daerah, Peran Serta Masyarakat dan Pola Kemitraan, Data dan Informasi, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2023.
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
Bahwa salah satu kebutuhan dasar manusia adalah bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapradja Palangka Raya;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2020 tentang Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palangka Raya Tahun 2019-2039;
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya;
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. kriteria dan tipologi perumahan dan permukiman kumuh;
b. pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan dan permukiman kumuh baru;
c. peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh;
d. pola penanganan;
e. pola kemitraan, peranmasyarakat, dan kearifan lokal;
f. penyediaan tanah;
g. pendanaan dan sistem pembiayaan;
h. pemberian insentif;
i. larangan;
j. penyelesaian sengketa;
k. sanksi administratif; dan
l. tugas dan kewajiban Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
55
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NO 60 TAHUN 2016 TENTANG RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA, DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
ABSTRAK:
pergantian Peraturan Bupati Nomor 60 tahun 2016 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang perlu disesuaikan dengan dinamika perkembangan dan kebutuhan daerah sehingga perlu diubah, pergantian Peraturan Bupati Nomor 60 tahun 2016 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang perlu disesuaikan dengan dinamika perkembangan dan kebutuhan daerah sehingga perlu diubah
Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2016
Ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf d diubah
Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf f dan g disisipkan 1 (satu) huruf, yaitu fA
Diantara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 9 (sembilan) Pasal, yaitu Pasal
43A, 43B, 43C, 43D, 43E, 43F, 43G, 43H, dan 431
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2020.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NO 60 TAHUN 2016 TENTANG RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA, DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
-
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2017
penyediaan - penyerahan - prasarana - sarana - utilitas - perumahan - permukiman - dari - pengembang - kepada - pemerintah - kota
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2017/220
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYEDIAAN, PENYERAHAN PRASARANA SARANA UTILITAS PERUMAHAN PERMUKIMAN DARI PENGEMBANG KEPADA PEMERINTAH KOTA
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka keberlanjutan pengelolaan prasarana sarana dan utilitas wujud dari fungsi pemerintah dibidang publik Perda maka perlu menetapkan Perda cimahi tentang Penyediaan, Penyerahan, Prasarana, Sarana Utilitas Perumahan Permukiman Dari Pengembang KPd Pemerintah Kota.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberrapa kali terakhir denmgan UU No. 9 Tahun 2015; PP no. 36 Tahun 2005; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP no. 27 Tahun 2014; PP No. 88 Tahun 2014; Permemdagri No. 9 Tahun 2009; Permendagri No. 32 Tahun 2010; Perda Kota cimahi No. 6 Tahun 2011; Perda Kota Cimahi No. 4 Tahun 2012; Perda Kota cimahi No. 2 Tahun 2015.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tenatang Ketentuan Umum, Tujuan Dan Prinsip, Perumahan Dan Permukiman, Penyediaan PSU, Bentuk Penyediaan PSU, Persentase Penyediaan Prasarana Sarana dan Utilitas, Penyediaan Sarana Tempat Pemakaman Umum, Penyediaan Sarana Peribadatan, Pembangunan Prasarana Dan utilitas, Penyerahan PSU, Tim Verifikasi, Pengelilaan PSU, Pemanfataan, Pemeliharaan, Pengawasan Dan Pengendalian, Sansksi Adminsitrstif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
27 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
bahwa perumahan dan permukiman merupakan suatu aspek penting dalam kehidupan masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Barat, yang sesuai dengan standar lingkungan hidup yang sehat dan baik serta memiliki peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2023 tentang Provinsi Kalimantan Tengah;
Peraturan Pemerintah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman;
Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ruang;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
1. Ketentuan Umum;
2. Tugas dan Kewajiban Pemerintah Daerah;
3. Kriteria dan Tipilogi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh;
4. Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Baru
5. Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
6. Penyediaan Tanah;
7. Pola Kemitraan, Peran Masyarakat dan Kearifan Local;
8. Pendanaan dan System Pembiayaan;
9. Ketentuan Lain-Lain;
10. Lapangan;
11. Ketentuan Penyidikan;
12. Ketentuan Pidana;
13. Ketentuan Peralihan; dan
14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
51 Halaman
Undang-undang (UU) Pemerintah Pusat Nomor 11 Tahun 2020
Informasi, Pers, Pos, dan PeriklananKeagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan HajiKehutanan dan PerkebunanKesehatanKetenagakerjaanKonstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPariwisata dan KebudayaanPenanaman Modal dan InvestasiPendidikanPerikanan dan KelautanPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPertambangan Migas, Mineral dan EnergiPangan, Pertanian dan PeternakanTelekomunikasi, Informatika, dan InternetTransportasi Darat/Laut/UdaraPertahanan dan Keamanan, MiliterPerizinan, Pelayanan PublikPerindustrianPerumahan, PermukimanCipta Kerja
Status Peraturan
Mengubah :
UU No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 103 UU Nomor 11 Tahun 2020 menambah satu pasal diantara Pasal 53 dan Pasal 54 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 114 dan Pasal 176 angka 4 ayat (4) dalam Pasal
252 dan angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2O2O tettang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
UU No. 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang
UU No. 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang
UU No. 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang
Untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Upaya penyesuaian berbagai aspek pengaturan tersebut, dilakukan melalui perubahan Undang-Undang sektor yang belum mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin percepatan cipta kerja, sehingga diperlukan terobosan hukum yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa Undang-Undang ke dalam satu Undang-Undang secara komprehensif
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 22D ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 33 UUD 1945; Tap MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi; dan Tap MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
UU ini mengatur mengenai upaya cipta kerja yang diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi. Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional. Sepuluh ruang lingkup UU ini adalah: 1) peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; 2) ketenagakerjaan; 3) kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan UMK-M; 4) kemudahan berusaha; 5) dukungan riset dan inovasi; 6) pengadaan tanah; 7) kawasan ekonomi; 8) investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional; 9) pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan 10) pengenaan sanksi.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2020.
Pada saat UU ini mulai berlaku, Peraturan pelaksanaan dari UU ini wajib ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan, dan semua peraturan pelaksanaan dari UU yang telah diubah oleh UU ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU ini dan wajib disesuaikan paling lama 3 (tiga) bulan.
Penjelasan 418 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 11 Tahun 2021
RENCANA PENYEDIAAN PEMBANGUNAN DAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020 NOMOR 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PENYEDIAAN PEMBANGUNAN DAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan pesatnya pembangunan dan pertumbuhan daerah serta meningkatnya pertambahan penduduk di Kabupaten Bungo, tuntutan masyarakat terhadap ketersediaan Prasarana Sarana dan Utilitas perumahan dan permukiman mengalami peningkatan dan pengembangan;
b. bahwa dalam rangka keberlanjutan pengelolaan Prasarana Sarana dan Utilitas pada kawasan perumahan perlu dilakukan penyerahan beberapa Prasarana Sarana dan Utilitas pada kawasan perumahan oleh pengembang kepada Pemerintah Daerah dan untuk mewujudkan administrasi dalam pengelolaan dan penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas pada kawasan perumahan, perlu adanya pengaturan berkenaan dengan pengelolaan dan penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pasal 26 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas perumahan dan permukiman di Daerah, ketentuan penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas yang telah selesai dibangun dan pengembang kepada Pemerintah Daerah perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf C perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Penyediaan Pembangunan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan Dan
Kawasan Permukiman;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25 Sebagaimana Telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5883);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah;
6. Peraturan Menteri Pekeijaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan Dan Kriteria Teknis Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 900);
7. Peraturan Menteri Pekeijaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 470);
8. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1490);
9. Peraturan Menteri Pekeijaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2016 tentang Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 172);
10. Peraturan Menteri Pekeijaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 176);
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13/PRT/M/2016 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 664);
PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PENYEDIAAN PEMBANGUNAN DAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN KAWASAN
PERMUKIMAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
31
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat