Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2020

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NO 60 TAHUN 2016 TENTANG RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA, DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf d diubah Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf f dan g disisipkan 1 (satu) huruf, yaitu fA Diantara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 9 (sembilan) Pasal, yaitu Pasal 43A, 43B, 43C, 43D, 43E, 43F, 43G, 43H, dan 431

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NO 60 TAHUN 2016 TENTANG RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA, DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Barat
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Gerung
Tanggal Penetapan
06 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
06 Februari 2020
Tanggal Berlaku
06 Februari 2020
Sumber
BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Subjek
PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 472 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan