Ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf d diubah Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf f dan g disisipkan 1 (satu) huruf, yaitu fA Diantara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 9 (sembilan) Pasal, yaitu Pasal 43A, 43B, 43C, 43D, 43E, 43F, 43G, 43H, dan 431
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat