Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. kriteria dan tipologi perumahan dan permukiman kumuh; b. pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan dan permukiman kumuh baru; c. peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh; d. pola penanganan; e. pola kemitraan, peranmasyarakat, dan kearifan lokal; f. penyediaan tanah; g. pendanaan dan sistem pembiayaan; h. pemberian insentif; i. larangan; j. penyelesaian sengketa; k. sanksi administratif; dan l. tugas dan kewajiban Pemerintah Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat