pembentukan-susunan-organisasi-dinaS-perumahan
1993
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.1993/No.24 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas
Perumahan Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran
penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan
secara berdayaguna dan berhasilguna khususnya yang
menyangkut bidang perencanaan, pengelolaan,
pengawasan dan pengendalian pembangunan
perumahan, maka perlu dibentuk Dinas Perumahan
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang sebagai
peningkatan status dari Dinas Perumahan yang
dibentuk dengan Keputusan Walikotamadya Kepala
Daerah Tingkat II Semarang tanggal 31 Oktober 1991
Nomor 061.1/2280 Tahun 1991;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas
dan sebagai pelaksanaan Surat Menteri Dalam Negeri
tanggal 19 Maret 1993 Nomor 061/771/SJ dan Surat
Gubemur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah
tanggal 14 April 1993 Nomor 061.1/12836 perihal
Peningkatan Status Dinas Perumahan Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang dan Surakarta, maka
perlu menetapkan Pembentukan Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Dinas Perumahan Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang dengan Peraturan Daerah.
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 jis Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1988.
- Peraturan ini mengatur :
1. Ketentuan Umum 2. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi 3. Organisasi 4. Tata Kerja 5. Ketentuan Lain-Lain 6. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 1993.
- Mencabut Keputusan
Walikotamadya Kepala Daerah tanggal 31 Oktober 1991 nomor
061.1/2280 Tahun 1991 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Perumahan
- 21 halaman
|