perlindungan - penataan - dan - pembinaan - pasar - rakyat - toko - swalayan - dan - pusat - perbelanjaan
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2022/10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan, Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat, Toko Swalayan Dan Pusat Perbelanjaan
ABSTRAK:
Bahwa kebebasan berusaha dalam bidang perdagangan dilaksanakan melalui kesempatan berusaha perlindungan usaha perdagangan dalam skala mikro, kecil, dan menengah dalam rangka memberikan landasan hukum pelaksanaan ipaya penataan dan pembinaan maka perlu mentapkan Perda tentang Perlindungan, Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat Toko swalayan Dan Pusat Perbelanjaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Aadalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 5 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 7 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 42 Tahun 2007; PP No. 7 Tahun 2021; PP no. 5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021; PP No. 29 Tahun 2021.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang lingkup, Asas Maksud Dan tujuan, Kewenangan, Klarifikasi Pasar rakyat toko swalayan Dan Pusat Perbelanjaan, Perizinan Pasar Rakyat Toko Swalayan Dan Pusat Perbelanjaan, Pentaan Pasar rakyat Toko Swalayan Dan Pusat Perbelanjaan, Pembinaan, Pembiayaan, Perlindungan Pemberdayaan Dan Pengendalian Jam Operasional Toko Swalayan Dan Pusat Perbelanjaan, Kemnitraan Usaha, Pengawasan Dan penyidikan, Kewajiban Dan Larangan, Tata Cara vPelaksanaan Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, dan ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
30 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha
ABSTRAK:
bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan merupakan komitmen dan peranan Badan Usaha dalam mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi masyarakat dan Badan Usaha dalam rangka terjalinnya hubungan Badan Usaha yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya; bahwa Pemerintah Kabupaten Purbalingga berwenang mengatur tanggung jawab sosial dan lingkungan Badan Usaha untuk meningkatkan kesadaran Badan Usaha terhadap pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan Badan Usaha di Kabupaten Purbalingga yang bersinkronisasi dengan perencanaan pembangunan Daerah secara melembaga dan berkelanjutan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kabupaten Purbalingga sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan Badan Usaha, sehinggaperlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSL). Hal-hal yang diatur dalam peraturan ini antara lain tentang pelaksanaan TJSL Badan Usaha, program TJSL Badan Usaha, forum TJSL Badan Usaha, hak dan kewajiban Badan usaha, serta peran Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam TJSL Badan Usaha. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2023.
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 10, BN.2024 (258)/40 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diekspor
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan kebijakan pemberian
kesempatan penjualan hasil pengolahan mineral logam
komoditas tembaga, besi, timbal, dan seng ke luar negeri
serta memberikan kepastian hukum dan kepastian
berusaha bagi eksportir, perlu mengubah Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang
Barang yang Dilarang untuk Diekspor;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang
Barang yang Dilarang untuk Diekspor;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor yaitu tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor bidang pertambangan dan ketentuan lampiran.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2024.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor yaitu tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor bidang pertambangan diubah sebagian.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 10, https://jdih.setkab.go.id :10
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pemberdayaan Usaha Menengah
ABSTRAK:
Bahwa dalam pembangunan ekonomi kerakyatan usaha menengah mempunyai peranan yang penting dan strategis untuk mewujudkan struktur dunia usaha nasional yang kokoh;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1999;
Inpres ini berisi tentang mengkoordinasikan penyusunan program dan pelaksanaan pemberdayaan usaha menengah, agar usaha menengah dapat meningkat jumlahnya dan berkembang menjadi usaha yang tangguh, mandiri dan unggul serta mempunyai daya saing tinggi baik dalam negeri maupun internasional;
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 1999.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2020
PASAR TRADISIONAL PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN - TATA CARA PEMBERIAN SANKSI ADMINISTRASI DALAM PENDIRIAN DAN PENGELOLAAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2020/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administrasi dalam Pendirian dan Pengelolaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 112
Tahu.n 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar
Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Tako Modern,
Pemerintah dan Pernerintah Daerah baik secara sendiri
sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan bidang tugas
masing-masing melakukan pembinaan dan pengawasan
Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; bahwa dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan
pengawasan terhadap Pasar Tradisional, Pu.sat Perbelanjaan
dan TokoModern serta sesuai dengan ketentuan Pasal 31
ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 14
Tahun 2012 tent.ang Pena.taan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan, dan Toko Modem sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Grobogan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 14
Tahun 2012 tcntang Penataan Pasar Traclisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toke Modern, perlu mernberikan pedoman
dalam Pemberian Sanksi Administrasi Dalam Pendirian dan
Pengelolaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toke
Modem; bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu rnenetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administrasi
Dalam Pendirian dan Pengelolaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toke Modern;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nornor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Ta.hun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang sanksi administrasi, tata cara pengenaan sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
14 hal
Undang-undang (UU) Pemerintah Pusat Nomor 11 Tahun 2020
Informasi, Pers, Pos, dan PeriklananKeagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan HajiKehutanan dan PerkebunanKesehatanKetenagakerjaanKonstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPariwisata dan KebudayaanPenanaman Modal dan InvestasiPendidikanPerikanan dan KelautanPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPertambangan Migas, Mineral dan EnergiPangan, Pertanian dan PeternakanTelekomunikasi, Informatika, dan InternetTransportasi Darat/Laut/UdaraPertahanan dan Keamanan, MiliterPerizinan, Pelayanan PublikPerindustrianPerumahan, PermukimanCipta Kerja
Status Peraturan
Mengubah :
UU No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 103 UU Nomor 11 Tahun 2020 menambah satu pasal diantara Pasal 53 dan Pasal 54 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 114 dan Pasal 176 angka 4 ayat (4) dalam Pasal
252 dan angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2O2O tettang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
UU No. 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang
UU No. 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang
UU No. 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang
Untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Upaya penyesuaian berbagai aspek pengaturan tersebut, dilakukan melalui perubahan Undang-Undang sektor yang belum mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin percepatan cipta kerja, sehingga diperlukan terobosan hukum yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa Undang-Undang ke dalam satu Undang-Undang secara komprehensif
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 22D ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 33 UUD 1945; Tap MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi; dan Tap MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
UU ini mengatur mengenai upaya cipta kerja yang diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi. Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional. Sepuluh ruang lingkup UU ini adalah: 1) peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; 2) ketenagakerjaan; 3) kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan UMK-M; 4) kemudahan berusaha; 5) dukungan riset dan inovasi; 6) pengadaan tanah; 7) kawasan ekonomi; 8) investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional; 9) pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan 10) pengenaan sanksi.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2020.
Pada saat UU ini mulai berlaku, Peraturan pelaksanaan dari UU ini wajib ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan, dan semua peraturan pelaksanaan dari UU yang telah diubah oleh UU ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU ini dan wajib disesuaikan paling lama 3 (tiga) bulan.
Permenhub No. 24 Tahun 2017 tentang Pencabutan Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Pengusahaan Angkutan Laut, Keagenan Kapal, Pengusahaan Bongkar Muat dan Badan Usaha Pelabuhan
Perbankan, Lembaga KeuanganPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999 tentang
Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah
Jawa Tengah Dari Perusahaan Daerah (PD) Menjadi Perseroan Terbatas
(PT) Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda)
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah
Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik
Daerah, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
perlu dilakukan penyesuaian bentuk hukum
perusahaan; bahwa perubahan bentuk hukum menjadi Perusahaan
Perseroan Daerah, dilakukan untuk pengembangan
kegiatan usaha dan peningkatan modal dasar dalam
meningkatkan pertumbuhan perekonomian,
pembangunan, taraf hidup rakyat, dan pendapatan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Menjadi
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
(Perseroda);
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama dan Tempat Kedudukan
Bab III Maksud dan Tujuan
Bab IV Kegiatan Usaha
Bab V Jangka Wajtu Berdiri dan Anggaran Dasar
Bab VI Modal dan Saham
Bab VII Organ dan Struktur Organisasi
Bab VIII Kepegawaian
Bab IX Pembagian Laba
Bab X Pembinaan dan Pengawasan
Bab XI Kerja Sama dan Sinergisitas
Bab XII Pembubaran
Bab XIII Sanksi
Bab XIV Ketentuan Lain-Lain
Bab XV Ketentuan Peralihan
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2022.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999 dicabut.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Surat Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, khususnya urusan bidang perdagangan, Pemerintah Daerah perlu memberikan pelayanan, pengendalian dan tertib administrasi untuk mendorong perkembangan dunia usaha; bahwa untuk mendorong perkembangan dunia usaha di bidang perdagangan diperlukan kemudahan, keseragaman dan kepastian hukum dalam penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas maka diperlukan pengaturan mengenai Izin Usaha Perdagangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Surat Izin Usaha Perdagangan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang–Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 3 Tahun 1988 ; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2008.
Peraturan ini membahas mengenai perizinan, kriteria usaha, kewenangan, pembinaan beserta dengan perubahan perusahaan yang memungkinkan terjadi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2012.
16 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unıt Pelaksana Teknıs Metrologı Legal Pada Dınas Perdagangan Dan Perındustrıan Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
ntuk meIaksanakan kegiatan teknis operasioanal
dan teknis penunjang di bidang MetroIogi Legal perlu
dibentuk Unit Pelaksana Teknis; untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah; untuk melaksanakan Surat Rekomendasi Gubernur
Sumatera Selatan Nomor 061/3093/Vl/2017 tanggal 19
Desember 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Unit
Pelaksana Teknis
Undang- Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 sebagimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang No 9 tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2016
Peraturan ini memuat pembentukan, kedudukan dan tugas; uraian tugas dan fungsi; kepegawaian; keuangan; dan tata kerja UPTDMetrologi Legal
pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat