Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 1999

Pemberdayaan Usaha Menengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Inpres ini berisi tentang mengkoordinasikan penyusunan program dan pelaksanaan pemberdayaan usaha menengah, agar usaha menengah dapat meningkat jumlahnya dan berkembang menjadi usaha yang tangguh, mandiri dan unggul serta mempunyai daya saing tinggi baik dalam negeri maupun internasional;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pemberdayaan Usaha Menengah
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
10
Bentuk
Instruksi Presiden (Inpres)
Bentuk Singkat
Inpres
Tahun
1999
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 Agustus 1999
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
11 Agustus 1999
Sumber
https://jdih.setkab.go.id :10
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - KOPERASI, UMKM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM DAGANG
Halaman ini telah diakses 4 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan