Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2023

Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSL). Hal-hal yang diatur dalam peraturan ini antara lain tentang pelaksanaan TJSL Badan Usaha, program TJSL Badan Usaha, forum TJSL Badan Usaha, hak dan kewajiban Badan usaha, serta peran Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam TJSL Badan Usaha. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
02 November 2023
Tanggal Pengundangan
03 November 2023
Tanggal Berlaku
03 November 2023
Sumber
LD.2023/No.10
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 156 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Purbalingga No. 28 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan