perdagangan-ekspor
2024
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 10, BN.2024 (258)/40 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diekspor
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan kebijakan pemberian
kesempatan penjualan hasil pengolahan mineral logam
komoditas tembaga, besi, timbal, dan seng ke luar negeri
serta memberikan kepastian hukum dan kepastian
berusaha bagi eksportir, perlu mengubah Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang
Barang yang Dilarang untuk Diekspor;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang
Barang yang Dilarang untuk Diekspor;
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 6 Tahun 2024
- Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor yaitu tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor bidang pertambangan dan ketentuan lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2024.
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor yaitu tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor bidang pertambangan diubah sebagian.
- 40 hlm
|