Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang lingkup, Asas Maksud Dan tujuan, Kewenangan, Klarifikasi Pasar rakyat toko swalayan Dan Pusat Perbelanjaan, Perizinan Pasar Rakyat Toko Swalayan Dan Pusat Perbelanjaan, Pentaan Pasar rakyat Toko Swalayan Dan Pusat Perbelanjaan, Pembinaan, Pembiayaan, Perlindungan Pemberdayaan Dan Pengendalian Jam Operasional Toko Swalayan Dan Pusat Perbelanjaan, Kemnitraan Usaha, Pengawasan Dan penyidikan, Kewajiban Dan Larangan, Tata Cara vPelaksanaan Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, dan ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat