Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2022

Perlindungan, Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat, Toko Swalayan Dan Pusat Perbelanjaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang lingkup, Asas Maksud Dan tujuan, Kewenangan, Klarifikasi Pasar rakyat toko swalayan Dan Pusat Perbelanjaan, Perizinan Pasar Rakyat Toko Swalayan Dan Pusat Perbelanjaan, Pentaan Pasar rakyat Toko Swalayan Dan Pusat Perbelanjaan, Pembinaan, Pembiayaan, Perlindungan Pemberdayaan Dan Pengendalian Jam Operasional Toko Swalayan Dan Pusat Perbelanjaan, Kemnitraan Usaha, Pengawasan Dan penyidikan, Kewajiban Dan Larangan, Tata Cara vPelaksanaan Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, dan ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perlindungan, Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat, Toko Swalayan Dan Pusat Perbelanjaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majalengka
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Majalengka
Tanggal Penetapan
30 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2022
Tanggal Berlaku
30 Desember 2022
Sumber
LD 2022/10
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majalengka
Bidang
Halaman ini telah diakses 172 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan